Surabaya (ANTARA news) - Menkominfo, Muhammad Nuh, mengatakan, situs yang mengancam warga dengan cara teror seperti yang ada di www.foznawarabbilkakbah.com telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)."Situs tersebut melanggar Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008, konsekuensinya orang yang melakukan teror melanggar Undang-Undang ITE tersebut," ujar Muhammad Nuh saat jumpa pers di Surabaya, Kamis.Ancaman pembunuhan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan para pejabat Indonesia ditayangkan pada situs www.foznawarabbilkakbah.com. Pembuat situs tersebut mengatasnamakan surat wasiat terakhir tiga terpidana mati kasus bom Bali I.Muhammad Nuh mengatakan situs tersebut sekarang sudah tidak bisa diakses. "Bisa jadi warga sekarang sudah `world connected`. Kejadiannya di Indonesia namun basis pembuat situs di Kanada. Kami sudah melacak dan posisinya sudah di-`remove`," kata mantan Rektor ITS Surabaya tersebut. Dia mengatakan kalau ada anak-anak muda yang menerima teror melalui SMS dipersilahkan melapor ke polisi. "Kalau kejadiannya di Indonesia ndak terlalu susah, polisi berhak untuk melakukan penyadapan. Seperti tehnik untuk menemukan pelaku penculikan yang digunakan adalah handphone-nya dengan mempersempit koordinatnya," katanya. Dia mengatakan kasus situs www.foznawarabbilkakbah.com berada di Kanada dan dirinya tidak bisa melacak. "Begitu masuk sedikit langsung di-`remove`. Saya ndak bisa berspekulasi tentang aspek lainnya, yang bisa saja jelaskan hanya dari aspek ICT (Information Comunication Technology)," katanya. Nuh menegaskan apapun yang terkait dengan terorisme pemerintah tidak akan mau mengambil resiko.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008
www.ronny-hukum.blogspot.com