Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa Hukum populer pada hari Selasa (31/12/2019) disiarkan ANTARAnews.com dan mungkin masih dapat dibaca kembali untuk mengawali informasi Anda di tahun baru 2020.
1. Polisi kembali tangkap 5 orang terduga jaringan teroris di Sulteng
Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai jaringan terorisme di wilayah Sulawesi tengah.
''Alhamdulillah kemarin kita dapat lima orang lagi,'' ungkap Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal saat Konferensi pers akhir tahun 2019, pada Selasa (31/12).
2. Istri lurah di Singkawang diduga dibunuh perampok
Agustini Susilawati istri dari M Naziri, Lurah Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan ditemukan tewas, diduga dibunuh perampok yang menyantroni rumahnya di Jalan Pahlawan, Gang Bukit Tiga, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu (29/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo di Singkawang, Senin, mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP, Senin (30/12) siang, ditemukan sebilah senjata tajam berupa parang di belakang rumah korban.
"Barang bukti sajam yang kita temukan memang terdapat bercak darah. Namun, saya belum bisa memastikan apakah sajam itu memang digunakan sebagai alat kejahatan atau bukan," katanya.
3. Polda Sumatera Selatan telah pecat lima anggota dengan tidak hormat
Wakil Kepala Polda Sumatera Selatan, Brigadir Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengatakan sepanjang 2019 ini telah memecat lima anggotanya dengan tidak hormat karena mangkir selama bertugas (disersi) dan melakukan pelangaran berat lain.
"Kami tidak segan-segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran begitu pula sebaliknya memberikan penghargaan kepada yang berprestasi," kata Setiawan ketika memberikan keterangan pers kinerja jajaran Polda Sumatera Selatan sepanjang 2019 ini di Markas Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa.
4. Polda Kepri tahan dua pemuda terkait 19 kilogram narkotika
Aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan dua pemuda yang menjadi tersangka kepemilikan 19 Kg narkotika di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan pers yang diterima di Batam, Selasa, menyatakan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 19.255 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka berinisial FP dan AD.
5. Cegah korupsi, KPK berhasil selamatkan kerugian negara Rp61,5 triliun
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan dalam kurun waktu 2016-2019, KPK telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp61,5 triliun dari upaya pencegahan korupsi.
“Upaya pencegahan korupsi mampu menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara tahun 2016-2019 sebesar Rp61,5 triliun,” kata Firli Bahuri ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020