Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan selama satu tahun terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, Romli Atmasasmita.
Romli Atmasasmita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada sisminbakum. "Kami sudah mengirimkan surat cekal tersangka RA ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel)," kata Ketua Tim Penyidik Perkara itu, M Faried Haryanto, di Jakarta, Kamis.
Kejagung juga telah mencekal Dirjen AHU Depkumham, Syamsuddin Manan Sinaga. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Mantan Dirjen Administrasi Umum (AHU) Depkumham, Romli Atmasasmita, Kamis mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan korupsi pada sisminbakum.
Sedianya Romli Atmasasmita yang juga Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran, menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Kamis (6/11).
Kuasa hukum Romli Atmasasmita, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya tidak bisa hadir karena baru pulang dari Athena, Yunani.
"Klien saya baru pulang dari Athena, karena itu kami minta penjadwalan ulang pemanggilan," katanya.
Ketika wartawan menanyakan status Romli, ia tidak mau menyebutkan. "Kami justru datang ke sini, untuk menanyakan statusnya," katanya.
Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.
Namun biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD. Dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.
Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008