Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Dirjen Administrasi Umum (AHU) Depkumham, Syamsuddin Manan Sinaga pada Kamis, karena kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).Kejagung sejak dua pekan lalu sudah menetapkan tersangka terhadap Dirjen AHU, termasuk pada mantan Dirjen AHU, Zulkarnain Yunus. Penahanan dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan sejak Kamis pagi (6/11).Dengan menggunakan kendaraan Satuan Khusus PPTPK bernomor polisi B 1493 WQ, Syamsudin Manan Sinaga dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.Kasus itu bermula sejak tahun 2001 sampai sekarang, Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, telah diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.Biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.Permohonan per hari melalui sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia, adalah, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000 dengan pemasukkan per bulan sebelum 2007 di bawah sekitar Rp5 miliar dan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008