Banten, (ANTARA News) - Pemerintah menjamin pasokan batubara dalam negeri, karena itu tidak perlu ada kekhawatiran batubara akan dieskpor, kata Wakil Presiden M Jusuf Kalla, di Pandeglang Banten, Kamis. "Ada jaminan. Ini undang-undang mengatakan batubara tak boleh diekspor selama dalam negeri masih membutuhkan. Batubara boleh di ekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi," katanya. Hal tersebut merupakan ketentuan dari undang-undang dan pemerintah akan dengan ketat mengawasinya, katanya. Wapres menjelaskan bahwa perusahan-perusahaan penambang batubara hanya merupakan kontraktor saja, karenanya tidak bisa dengan seenaknya mengekspor batubara. "Undang-undang mengatakan batubara ini Republik (Negara) yang punya. Perusahaan-perusahaan itu hanya menjadi kontraktor. Dan kontraktor hanya boleh ekspor kalau kebutuhan dalam negeri tercukupi," kata Wapres.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008