Jombang (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Kedungmulyo, Jombang, Jawa Timur, Aiptu Abdul Wahid, mengaku tidak mengerti hukum sehingga menetapkan tersangka pembunuhan M. Asrori versi kebun tebu hanya berdasar keterangan saksi ahli waris korban."Saya menetapkan tersangka karena pengakuan Kemat (Imam Khambali, terpidana) dan keterangan saksi ahli waris," katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan Asrori versi kebun tebu di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dengan terdakwa Maman Sugianto alias Sugik, Kamis.Abdul Wahid mengaku sama sekali tidak memeriksa hasil "visum et repertum" terhadap mayat korban yang dikeluarkan pihak RSUD Jombang pada bulan Oktober 2007 dan dia juga tidak memeriksa sidik jari korban dengan alasan kondisi mayat sudah rusak. "Apa ada aturan hukum yang menyebutkan, korban pembunuhan boleh tidak diperiksa sidik jari karena kondisi mayat rusak?" tanya kuasa hukum Sugik, M. Dhofir, S.H.Wahid, yang sebelumnya diperiksa Propam Polda Jatim dengan sangkaan salah tangkap itu, menjawab tidak tahu."Kemat mengaku memukul korban dengan menggunakan papan kayu di rumah kosong di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, lalu korbannya dibuang ke kebun tebu Desa Brakan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo," katanya sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kemat.Sementara hasil visum menerangkan, korban tewas akibat tusukan pisau pada bagian lehernya yang sama sekali tidak diketahui Wahid, begitu pula dengan barang bukti lain seperti papan kayu, helm, jaket, celana jin, dan sandal jepit.Dalam BAP, lokasi pembuangan mayat itu berada di lahan kebun tebu milik H. Iskak sekitar tiga meter dari jalan truk pengangkut tebu, sementara dalam berita acara rekonstruksi yang dipimpin Wahid, lokasi pembuangan mayat berjarak sekitar 50 meter dari jalan truk.Dalam sidang, Wahid membantah telah menggunakan kekerasan selama menginterogasi dua pelaku yang kemudian salah tangkap itu, Kemat dan David Eko Priyanto, namun kedua orang ini menyatakan justru polisi telah mengerasi mereka.Selain Wahid, majelis hakim juga meminta keterangan empat penyidik Polsek Bandar Kedungmulyo lainnya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008