Surabaya (ANTARA) - Aparat Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggagalkan penyelundupan ratusan burung jenis cucak ijo (Chloropsis sonnerati) yang dikirim melalui angkutan laut dari Kalimantan Utara menggunakan kapal barang tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa.
Direktur Polair Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arnapi di Surabaya mengatakan, burung-burung yang tergolong satwa dilindungi itu diduga akan diperjualbelikan di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Tim gabungan gagalkan penyelundupan burung dari Sumatera ke Jawa
"Kami lakukan penangkapan di atas kapal berkat informasi dari masyarakat," katanya saat konferensi pers di Surabaya.
Saat ini, kata dia, nakhoda beserta empat orang anak buah kapal yang membawa ratusan burung cucak ijo sedang menjalani proses penyidikan di Polair Polda Jatim.
Baca juga: Puluhan burung langka diselundupkan ke Surabaya dari Sulawesi
Kombes Pol Arnapi menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu pemilik dari burung-burung tersebut.
"Terdata 207 ekor burung cucak ijo yang berhasil diamankan. Total nilainya ditaksir mencapai Rp960 juta," ujarnya.
Baca juga: Polair Polda Kepri gagalkan penyelundupan 1.115 burung dari Malaysia
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Gresik, Jatim, Widodo, yang turut hadir dalam konferensi pers di Surabaya, memastikan status konservasi burung-burung cucak ijo ini dilindungi undang-undang.
"Populasi burung cucak ijo menyebar di berbagai wilayah provinsi se- Indonesia. Di Kalimantan Utara populasinya tersisa sekitar 26 ribu ekor. Setelah selesai proses penyidikan nanti kami minta izin ke teman-teman di Polair Jatim untuk segera melepasliarkan kembali ke habitatnya di Kalimantan Utara," katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 1.300 burung murai dan kacer
Direktorat Polair Polda Jatim sepanjang tahun 2019 telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi melalui jalur angkutan laut sebanyak delapan kali. Totalnya mengamankan satwa sebanyak 540 ekor burung berbagai jenis, dengan nilai konservasi, yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.
Menurut Kombes Pol Arnapi, dalam perkara ini, sepanjang tahun 2019 telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Pewarta: A Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019