Jakarta (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) mengadukan sejumlah hal yang menurut mereka termasuk dalam pelanggaran HAM kepada Komnas HAM menjelang pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati dalam kasus Bom Bali 2002. Menurut Koordinator TPM, Achmad Michdan, di Jakarta, Kamis, salah satu bentuk pelanggaran HAM tersebut adalah para terpidana mati kasus Bom Bali tidak diperbolehkan menemui sejumlah orang dari pihak keluarga dan TPM menjelang pelaksanaan eksekusi. Selain itu, ujar Achmad, para terpidana mati juga belum mendapat pemberitahuan pasti tentang kapan waktu pelaksanaan eksekusi bagi mereka. Padahal, lanjutnya, semua itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati. Untuk itu, TPM mengharapkan agar Komnas HAM dapat mendesak berbagai lembaga pemerintahan seperti Kejaksaan Agung dan Departemen Hukum dan HAM agar tidak membatasi hak asasi dari para terpidana mati menjelang eksekusi. "Hak-hak mereka (Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron) saat ini sangat dibatasi," kata Achmad. Ia juga menuturkan, berbagai bentuk keluhan tersebut sebenarnya sudah pernah dilayangkan kepada lembaga pemerintahan, tetapi hingga kini TPM masih belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim menyesalkan bila terdapat adanya pembatasan hak dari para terpidana mati Bom Bali yang sebenarnya tertulis dalam UU. Ifdhal juga menuturkan, para terpidana mati seharusnya memiliki kesempatan untuk bertemu, baik dengan anggota keluarga mereka maupun para pengacara yang membela mereka. Sedangkan Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh mengatakan, pihaknya menyatakan akan segera meneruskan pengaduan TPM baik kepada pihak Kejaksaan Agung maupun Departemen Hukum dan HAM. (*)
Copyright © ANTARA 2008