Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur. "Ya betul," ujar Guntur saat dihubungi ANTARA, Selasa malam.
Baca juga: Nurhadi jadi tersangka, MA: Sudah bukan aparatur MA
Baca juga: Nurhadi ungkap sumber uang yang disita KPK
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap-gratifikasi perkara MA
Guntur mengatakan sidang perdana praperadilan Nurhadi akan digelar pada Senin, 6 Januari 2020. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon, memberi respon atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ali meyakini bahwa sejak awal penyidikan terhadap kasus yang menjerat Nurhadi telah didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat. Dia mengatakan KPK akan mempelajari lebih lanjut permohonan praperadilan tersebut.
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan," ucap Ali.
Sebelumnya, pada Senin (16/12) KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar 2015–2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu NHD (Nurhadi) Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.
Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. "Tersangka kedua adalah RHE (Rezky Herbiyono) swasta yaitu menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. MIT (Multicon Indrajaya Terminal)," ungkap Saut.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan dengan total penerimaan Rp46 miliar.
"Secara keseluruhan diduga NHD melalui RHE telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar," ucap Saut menambahkan.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019