Medan (ANTARA) - Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dan Satresnarkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti seberat 85 kg sabu-sabu, 10.775 butir pil ekstasi dan 758 gram serbuk pil ekstasi, di Lapangan Benteng Medan, Selasa.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, menyebutkan jumlah tersangka dalam kasus narkoba 33 orang (32 orang laki-laki dan 1 orang perempuan).
Baca juga: BNN Sumut musnahkan 142 kg ganja
Baca juga: Polda Sumut gagalkan peredaran 59 kg sabu
Baca juga: BNN amankan 84 kg sabu-sabu jaringan internasional Malaysia
Dari jumlah 33 orang tersangka itu, menurut dia, yang dilakukan tindakan tegas terukur 1 orang tersangka laki-laki (meninggal dunia).
"Sedangkan jumlah penyidikan kasus narkoba itu, ada 23 penyidikan yakni Polda Sumut 12 penyidikan dan Polrestabes Medan 11 penyidikan. Barang bukti 85 kg sabu, Polda Sumut 49 kg sabu dan Polrestabes Medan 36 kg sabu," ujar Martuani.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan setelah terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh staf Labfor Cabang Medan.
Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih/dicampur dan diaduk sampai merata kemudian dibuang ke lobang tanah yang sudah dipersiapkan.
Pasal yang dilanggar tersangka pengedar narkoba adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.
Hadir pada acara tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Pangdam I/BB Mayjen TNI MS Fadhilah, Pangkoseknudnas III Marsma TNI Djohn Amarul, Danlantamal I Belawan Laksma TNI Abdul Rasyid, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Danlanud Soewondo Medan Kolonel Pnb Meka Yudanto, dan Kadishub Provinsi Sumut.
Sebelumnya, Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengamankan seberat 10 kg narkotika jenis sabu-sabu dari tiga orang tersangka IIL, IF dan SU merupakan jaringan internasional. Salah seorang pelaku ditembak mati karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas kepolisian.
Berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang warga IIL, di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan menyimpan narkoba.
Pada Minggu (22/12) petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap SU merupakan pengendali peredaran gelap narkotika. Sewaktu akan dilakukan penangkapan tersangka SU mencoba melarikan diri, lalu diberikan tembakan peringatan ke udara 3 kali, namun tidak juga dihiraukan.
Petugas melakukan tindakan tegas terhadap SU, dan tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk pertolongan medis. Saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, SU meninggal dunia.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019