Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada di Surabaya, Selasa, mengatakan dua tersangka berinisial ZA dan IP diamankan di kawasan Jemursari Surabaya.
Baca juga: Bareskrim tangkap lima tersangka, sita 24 kg sabu-sabu asal Malaysia
Baca juga: Polres Jakarta Barat bongkar jaringan pengedar narkoba asal Malaysia
Baca juga: Bareskrim sita 70 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia
"Dari penangkapan itu, petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan dan ditemukan delapan bungkus plastik berisi 8.150 gram atau 8 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di tas koper hitam," ujarnya.
Tersangka, kata dia, juga mengakui disuruh oleh bosnya di Malaysia untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Surabaya, kemudian disuruh memesan dua kamar, masing-masing untuk tersangka dan untuk menyimpan sabu-sabu.
"Tersangka ZA ini dijanjikan oleh bosnya akan diberi uang dan mobil. Tersangka ZA sudah menerima upah sebesar Rp27 juta yang diberikan secara bertahap dan sisanya Rp250 ribu disita oleh petugas," katanya.
Kemudian, petugas BNNP mengamankan tersangka berinisial ME dari Madura yang hendak mengambil sabu-sabu kiriman ZA dan IP.
"Tersangka ME mengakui sudah menerima upah di Malaysia dengan imbalan Rp2 juta untuk transportasi dan rencananya sabu-sabu tersebut akan dibawa ke rumahnya di Pamekasan," katanya.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019