Bogor (ANTARA) - Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor menyetujui anggaran tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar Rp36 miliar pada RAPBD tahun 2020.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto (PKS) didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, yakni Jenal Mutaqin (Gerindra), Dadang Danubrata (PDI Perjuangan) dan Eka Wardhana (Fraksi Partai Golkar) serta dihadiri para anggota di Kantor DPRD Kota Bogor, Selasa.

Rapat paripurna juga dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor.

Menurut Atang Trisnanto, DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan setelah RAPBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2020 dievaluasi dan disetujui gubernur Jawa Barat, dengan adanya tambahan dana bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor tahun 2019 sebesar Rp36 miliar.

DPRD Kota Bogor pada 26 Nopember telah menyetujui RAPBD Kota Bogor tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp2,584 triliun.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Bogor tinjau tembok Mall Boxies
Baca juga: Banjarmasin harus contoh Bogor jika pindahkan PKL

Saat ini, setelah dievaluasi dan disetujui gubernur Jawa Barat dan adanya anggaran tambahan Rp36 miliar, maka APBD Kota Bogor tahun 2020 menjadi Rp2,620 triliun.

Atang menjelaskan, anggaran tambahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp36 miliar itu peruntukannya dibagi menjadi beberapa kebutuhan yang disesuaikan dengan kondisi di Kota Bogor.

Peruntukan yang disampaikan TAPD Kota Bogor adalah pembayaran BPJS untuk PNS dan non-PNS sebesar Rp18,5 miliar dan tambahan untuk bantuan iuran BPJS kelas tiga bagi masyarakat tidak mampu Rp5,7 miliar.

Selanjutnya pengadaan kendaraan sepeda motor sampah sebanyak 68 unit untuk 68 kelurahan Rp1,36 miliar serta alokasi bantuan sosial tidak terencana Rp4,5 miliar.
Baca juga: Anggaran belanja kopi DPRD Kota Bogor tembus Rp130 juta
Baca juga: DPRD setujui RAPBD Kota Bogor 2020 sebesar Rp2,584 triliun

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019