Cilacap (ANTARA News) - Sejumlah proyek renovasi bangunan lembaga pemasyarakatan (LP) dan pembangunan perumahan pegawai di Nusakambangan, Cilacap, dihentikan menyusul kemungkinan makin dekatnya pelaksanaan eksekusi mati terhadap tiga pelaku Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra.
Di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (6/11), berbeda dari biasanya, tidak tampak aktivitas pengangkutan batu split maupun pekerja proyek yang menyeberang ke Pulau Nusakambangan.
Kepada ANTARA, seorang sumber di Nusakambangan mengatakan, penghentian proyek pembangunan tersebut mulai hari ini hingga selesainya pelaksanaan eksekusi mati trio Bom Bali I.
"Proyek pembangunan dihentikan mulai hari ini hingga selesainya eksekusi dan pekerjanya diliburkan," kata sumber tersebut.
Proyek yang dihentikan antara lain renovasi bangunan sejumlah LP seperti LP Batu dan dan LP Kembangkuning serta pembangunan perumahan pegawai di sekitar LP Pasir Putih.
Sumber itu juga mengungkapkan, penghentian pernah dilakukan menjelang eksekusi mati dua terpidana warga negara Nigeria yang terlibat kasus narkoba, Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa pada 26 Juni 2008. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008