Jakarta (ANTARA) - PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus bersama-sama dengan enam pengadilan negeri berhasil meraih sertifikat Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang diterbitkan MUTU International selaku lembaga sertifikasi.
Penyerahan sertifikat dilakukan di Gedung Bawas MA, Selasa, oleh Presiden Direktur MUTU International Ir. H. Arifin Lambaga., MSE kepada tujuh perwakilan dari PN yang dinyatakan layak untuk mendapatkan sertifikat.
Baca juga: PDAM Surabaya terapkan ISO antisuap pertama di Indonesia
Tujuh pengadilan negeri termasuk PN Jakpus mengikuti proses sertifikasi setelah ditunjuk oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mengawali penerapan SMAP di lingkungan PN di Indonesia.
Adapun, ketujuh PN yang ditunjuk untuk mengikuti proses sertifikasi SMAP dan berhasil mendapatkan sertifikat tersebut di antaranya: PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus, PN Makassar Kelas IA Khusus, PN Padang Kelas IA, PN Denpasar Kelas IA, PN Yogyakarta Kelas IA, PN Ternate Kelas IB, PN Pangkal Pinang Kelas IB.
"Pimpinan dan seluruh pegawai di ketujuh PN yang disertifikasi menunjukkan komitmen dan semangat yang sama untuk melakukan tata kelola peradilan umum yang bebas dari tindakan penyuapan dan gratifikasi. Pimpinan dan seluruh pegawai sangat terbuka dalam proses audit, dan telah terbukti dapat melakukan perbaikan terhadap kekurangan tersebut," ujar Arifin dalam penyerahan sertifikat tersebut.
Dalam penerapan SMAP, menurut Arifin selanjutnya, beberapa manfaat dapat diperoleh oleh organisasi. Penerapan SMAP dapat membantu mencegah, mendeteksi, melaporkan, serta menangani kasus penyuapan.
Baca juga: PLN deklarasikan "PLN bersih, No suap"
Hal ini juga dinilai sangat tepat untuk diterapkan di lingkungan pengadilan dikarenakan banyak hal-hal yang ditetapkan dan diputuskan di pengadilan. Kebijakan dan keputusan yang ada diharapkan dapat menjadi sesuatu yang adil bagi semua pihak, oleh karena itu ekosistem di Pengadilan Negeri harus terbebas dari upaya penyuapan maupun gratifikasi.
MUTU International merupakan lembaga sertifikasi di bawah PT Mutuagung Lestari, perusahaan yang telah beroperasi selama 30 tahun di Indonesia maupun beberapa kawasan internasional lainnya ini mengakomodasi perusahaan-perusahaan yang hendak melaksanakan skema SMAP.
"Penerapan standar SMAP dapat diterapkan di berbagai organisasi. Hal ini dikarenakan penyimpangan bisa terjadi dari lingkungan manapun. Oleh karena itu, perlu dibangun sistem untuk mencegah upaya penyuapan. Melalui penerapan standar SMAP, upaya membangun ekosistem anti korupsi diharapkan dapat terbentuk, tak terkecuali di lingkungan pengadilan," tutup Arifin.
Baca juga: Lembaga sertifikasi harapkan semua lini terapkan manajemen anti suap
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019