Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso sudah menerima permintaan resmi dari PBSI dan sudah menyatakan bersedia dicalonkan menjadi ketua umum PB PBSI periode 2008-2012."Tanggapan resmi beliau (Djoko), menyatakan Insya Allah bersedia untuk memimpin PBSI 2008-2012 dan mencanangkan sendiri sebagai calon ketua umum yang akan datang," ujar Sekjen PB PBSI MF Siregar kepada pers di Jakarta, Rabu. Siregar yang mendampingi Ketua Umum PB PBSI Sutiyoso bersama sejumlah perwakilan Pengda, dan klub besar menemui Djoko Santoso di Mabes TNI Cilangkap, mengatakan bahwa Djoko menerima dengan baik kedatangan mereka. Dalam pertemuan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 14.30 WIB tersebut, kata Siregar, Djoko menerima dengan senang hati pencalonan dirinya. Selain dengan pertimbangan demi bangsa dan negara serta kelanjutan prestasi bulutangkis Indonesia, pertimbangan lainnya adalah adanya dukungan dari 23 Pengda, tambahnya. Sekretaris Dewan Pengawas PB PBSI Koesdarto, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menambahkan bahwa Djoko siap bersaing dengan calon lain. "Beliau siap bertarung dengan calon lain karena pada hakikatnya siapa pun bisa mencalonkan diri sepanjang tidak ada masalah dengan AD/ART," kata Koesdarto. Djoko adalah salah satu dari dua figur yang dicalonkan menjadi ketua umum PB PBSI dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang akan berlangsung di Jakarta 13-15 November. Satu calon lainnya, Icuk Sugiarto, pencalonannya terganjal skorsing yang dijatuhkan PB PBSI selama 24 bulan hingga 8 Desember 2008. Icuk yang diskors dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengda DKI akibat mengeluarkan pernyataan yang dinilai tendensius pada Ketua Umum dan pengurus PBSI sebelum dan pada Mukernas PBSI 2006 di Medan, sudah menyatakan secara resmi menerima skorsing yang dijatuhkan kepadanya. Saat ditanya apakah dalam Munas terbuka kemungkinan mencabut skorsing yang dijatuhkan kepada Icuk jika sebagain besar peserta Munas menghendaki, Koesdarto dengan tegas menyatakan hal itu tidak akan terjadi. "Kalau pun ada permintaan untuk itu, pasti akan ditolak karena menurut AD/ART tidak ada agenda seperti itu dalam Munas," katanya. Pokok tugas Munas menurut pasal 17 AD/ART PBSI adalah menetapkan tata tertib dan acara, menanggapi laporan pertanggungjawaban, menetapkan program kerja, memilih pengurus baru dan menetapkan penyempurnaan AD/ART.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008