"Ya, dari dakwaannya yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya tidak sesuai dengan fakta," kata Nyoman Dhamantra seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
I Nyoman Dhamantra didakwa menerima uang suap Rp2 miliar dan janji Rp1,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Atas dakwaan tersebut, Nyoman akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan dibacakan pada hari Selasa (7/1).
Terkait dengan pengenalannya dengan putra Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, Rizki Pratama atau yang akrab disapa Tatam, Nyoman mengatakan bahwa hal itu kebetulan saja.
"Tidak ada urusan sama Mas Tatam, tidak kaitannya. Saya mengenal beliau, ya, karena kebetulan beliau putra dari ketua umum saya saja. Saya juga tidak paham kenapa jaksa menanyakan soal nama beliau, saya juga tidak paham kenapa ada dugaan seperti itu karena menurut saya, ya, tanyakan sama jaksanya saja," ucap Nyoman.
Baca juga: Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra didakwa terima suap Rp3,5 miliar
Tujuan pemberian suap Rp3,5 miliar kepada Nyoman Dhamantra, menurut surat dakwaan, adalah agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.
Chandra Suanda alias Afung adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi. Afung dibantu rekannya, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi, berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih.
Meski diketahui PT CSA gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani pada tahun 2018, di awal 2019, Chandry berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih kembali, kemudian mengajukan kerja sama dengan PT Pertani melalui empat perusahaannya.
Dody lalu bertemu Nyoman Dhamantra pada bulan Januari 2019 di Hotel Dharmawangsa agar bisa dibantu menjadi Direktur PT Berdikari dan menanyakan cara mengurus kuota impor bawang putih.
Selanjutnya, Nyoman memberi tahu Dody agar teknis pengurusan impor bawang putih melalui Mirawati Basri, orang kepercayaan Nyoman Dhamantra.
Dody lalu menghubungi Mirawati melalui seorang wiraswasta Zulfikar dan Indiana alias Nino. Mereka lantas bertemu pada tanggal 29 Mei 2019 di Kantor PT Asiatech Integrasi.
Dody meminta bantuan pengurusan kuota impor bawang putih pada tahun 2019 untuk Afung kepada Nyoman melalui Mirawati Basri dan Elviyanto.
Elviyanto adalah Direktur PT Asia Tech, sedangkan Mirawati juga bekerja di PT Asia Tech.
Baca juga: Suap politikus PDIP, tiga pengusaha dituntut 3,5 dan 2,5 tahun penjara
Baca juga: Nyoman Dhamantra segara disidang kasus suap impor bawang putih
Baca juga: Kasus impor bawang putih, KPK panggil Sekjen DPR sebagai saksi
Pada bulan Juni 2019, Dody bertemu dengan Chandry, kemudian Dody mengatakan sudah memiliki jalur melalui Mirawati dan Nyoman untuk pengurusan impor bawang putih 2019. Chandry pun setuju menjadi importir bawang putih, lalu meminta Dody untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kementerian Perdagangan.
Pada tanggal 1 Agustus 2019, Mirawati bersama dengan Dody, Zulfikar, Indiana, Ahmad Syafiq, dan Elviyanto bertemu dan menyepakati commitment fee terkait dengan pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp3,5 miliar.
Elviyanto meminta Doddy Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp2 miliar untuk menguncui kuota impor bawang putih tersebut. Commitment fee itu diminta untuk ditransfer ke rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra melalui rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.
Pada tanggal 7 Agustus 2019 Zulfikar mentransfer sebesar Rp2,1 miliar ke rekening Dody, lalu Dody mentransfer Rp2 miliar ke money changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan Putri.
Dody dan Ahmad Syafiq lantas membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp1,5 miliar sebagai sisa commitment fee untuk diserahkan setelah SPI terbit.
Dody lalu bertemu dengan Chandry dan Lalan di restoran lantai L hotel Pullman dan menyampaikan kepada Chandry bahwa uang muka Rp2 miliar sudah ditransfer kepada Nyoman.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra didakwakan Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terkait perkara ini, Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda sudah dituntut 3,5 tahun penjara, sedangkan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan seorang wiraswasta Zulfikar dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap impor bawang putih
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019