Jambi (ANTARA) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba yang disita dari sejumlah pengungkapan kasus dalam beberapa waktu belakangan ini diantaranya 40.024 butir pil ekstasi dan 10.459 butir happyfive.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS MH bersama para Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) di halaman Mapolda Jambi, Selasa.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8,29 kilogram sabu-sabu, 40.024 butir pil ekstasi, dan 10.459 butir happyfive yang merupakan sitaan Ditresnarkoba Polda Jambi, serta 10,74 kg ganja sitaan Polresta Jambi.
"Untuk barang bukti yang dimusnahkan ini, saya tidak sebutkan nilai uangnya yang bisa merugikan negara karena akan membuat orang tergiur untuk berbisnis narkoba dan yang jelas, dengan pemusnahan barang bukti ini, kita telah menyelamatkan puluhan ribu generasi muda sebanyak dari pengaruh narkoba," kata Irjen Pol Muchlis AS MH.
Barang bukti itu tidak seluruhnya kita musnahkan dan ada sebagian kecil yang disisakan untuk alat bukti di persidangan.
Muchlis juga mengajak semua pihak untuk menyatukan visi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Jambi.
"Kita tidak mau Jambi selalu masuk sepuluh besar jumlah pengguna narkoba," katanya.
Seluruh barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dimasukkan ke larutan detergen, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan juga dihadiri Asisten I yang mewakili Gubernur Jambi, serta unsur Forkopimda Provinsi Jambi.
Baca juga: Polda Jawa Timur musnahkan 28 kilogram shabu-shabu
Baca juga: BNNP NTB musnahkan 13,29 kilogram ganja barang bukti sitaan
Baca juga: Polrestabes Bandung musnahkan 18.984 botol miras
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019