Jakarta, (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi IX DPR Agus Condro mengaku menerima cek perjalanan senilai Rp25 juta, yang diduga berasal dari Bank Indonesia (BI).
Ia mengakui hal itu ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI dengan terdakwa mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
Agus mengaku menerima cek perjalanan itu dari sekretaris Hamka Yandhu. "Sekitar Juli atau Agustus 2003," katanya.
Dia mengaku telah menerima lima lembar cek perjalanan yang tiap lembarnya bernilai Rp5 juta, sehingga totalnya bernilai Rp25 juta.
Ia langsung mencairkan cek perjalanan itu dan membelanjakannya. Sebelum menerima uang itu, Agus diberitahu oleh rekannya bernama Sukono (alm) bahwa akan ada pemberian."Katanya itu uang selamat datang," katanya.
Sebelum bergabung dengan Komisi IX, Agus menjadi anggota Komisi VII. Agus Condro adalah mantan anggota Komisi IX DPR dari fraksi PDIP.
Menurut pengakuan terdakwa kasus dana BI, Hamka Yandhu, fraksi PDIP adalah salah satu fraksi yang menerima dana BI.
Hamka mengaku menyerahkana uang sebanyak Rp3,55 miliar dalam empat kali kesempatan kepada fraksi PDIP. Uang itu dibagi untuk 13 anggota fraksi PDIP.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008