Sejak kasus kecelakaan diproses Ditlantas Polda Metro Jaya sementara kita nonaktifkan

Jakarta (ANTARA) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP yang menabrak tujuh pesepeda dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai pegawai di lingkungan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sejak kasus kecelakaan diproses Ditlantas Polda Metro Jaya sementara kita nonaktifkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama di Jakartar, Senin.

Bastoni mengatakan TP merupakan staf bidang logistik tepatnya di Sub-Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) Polres Jakarta Selatan, sudah berdinas selama lima tahun.

Baca juga: ASN yang tabrak tujuh pesepeda terancam penjara hingga sepuluh tahun

TP dilaporkan menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/12) pagi pukul 06.10 WIB.

Pascakejadian TP kemudian diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan kepada tersangka TP.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.

Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan. Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke Selatan.

Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Polisi tahan ASN tabrak tujuh pesepeda di Jalan Sudirman

Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar. Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.

Bastoni mengatakan TP akan diproses hukum pidana, terancam hukuman seumur hidup, karena selain menabrak tujuh pesepeda dalam kondisi dipengaruhi narkoba.

Menurut Bastoni, selain menjalani hukuman terkait kecelakan, TP juga akan menjalani hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Yang bersangkutan ada kemungkinan dipecat, tapi tergantung dari keputusan sidang, ada sidang kode etik dan propamnya," ujar Bastoni.

Bastoni mengatakan pihaknya juga sudah menggeledah ruang kerja TP, tapi tidak ditemukan narkoba, begitu juga di rumahnya. TP dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine.

Baca juga: Seorang ASN ditetapkan tersangka usai mobilnya menabrak tujuh pesepeda

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019