Jambi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi selama 2019 ini telah menerbitkan sebanyak 19.343 paspor dan juga menunda penerbitan paspor 310 orang pemohon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal nonprosedural.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Heru Santoso Ananta Yudha, di Jambi, Senin, mengatakan 13.933 paspor itu di antaranya diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, dan ada 5.410 paspor lainnya diterbitkan oleh Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Kabupaten Bungo.
Baca juga: Imigrasi Jambi deportasi tiga WNA
Heru juga mengatakan, mengantisipasi terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sepanjang 2019 pihaknya juga menunda penerbitan paspor 310 orang pemohon. Rinciannya, permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebanyak 243 pemohon, dan pada unit kerja di Kabupaten Bungo ada 67 permohonan yang ditunda.
"Para pemohon ini diduga akan menjadi TKI nonprosedural," kata Heru lagi.
Sepanjang 2019, pihaknya juga menerbitkan sebanyak 524 Izin Tinggal Keimigrasian (ITK), dengan rincian 203 laki-laki dan 27 perempuan, dan berdasarkan kebangsaan, lima negara terbanyak yang diterbitkan ITK-nya yakni India, Thailand, Pakistan, Sri Lanka, dan Malaysia.
"Ada pun maksud dan tujuan WNA tersebut di antaranta ceramah atau seminar, keluarga atau sosial, pelajar atau mahasiswa, dan VOA," kata Heru lagi.
Baca juga: Imigrasi Jambi deportasi enam WNA
Imigrasi Jambi juga menerbitkan sebanyak 280 kartu izin tinggal terbatas (Kitas) kepada lima negara terbanyak yang diterbitkan Kitas-nya yakni Malaysia, India, Tiongkok, Thailand, dan Pakistan.
"Kami juga menerbitkan 13 Kitas, dengan tiga negara terbanyak yang diterbitkan Kitas-nya yakni Pakistan, Singapura, dan Maroko," kata Haru Santoso Ananta Yudha.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019