Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulai saat sosialisasi pendaftaran calon perseorangan Pilgub Sumbar 2020 di Padang, Senin mengatakan kegiatan bertujuan agar seluruh masyarakat yang memiliki keinginan maju dalam Pilgub dapat mengetahui syarat dan ketentuan untuk mencalonkan diri
Menurut dia, melalui sosialisasi ini juga memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait syarat untuk maju sebagai pasangan calon.
Ia mengatakan seperti yang telah diumumkan sebelumnya, syarat untuk pasangan calon adalah harus memiliki dukungan sebanyak 361.051 dukungan.
Menurut dia dukungan itu akan dalam bentuk form yang disediakan oleh KPU. Selain itu pasangan calon juga juga harus memasukkan data secara daring melalui aplikasi Silon.
Dalam pendaftaran nanti, pasangan calon perseorangan harus melampirkan dokumen syarat dukungan dan dokumen yang dicetak dari aplilasi Silon.
Menurut dia, apabila syarat ini tidak dapat terpenuhi KPU akan menyatakan pasangan ini tidak memenuhi syarat.
Ia mengatakan KPU menerima pendaftaran calon perseorangan ini pada 16-20 Februari 2020.
Kemudian KPU mulai melakukan penghitungan syarat dukungan pada 16-23 Februari 2019.
"Kami akan mengerahkan petugas untuk melakukan penghitungan. Tentu ada ratusan dokumen yang akan diperiksa," kata dia.
Ia berharap masyarakat yang ingin maju dalam Pilgub Sumbar 2020 melalui calon perseorangan dapat memenuhi kriteria yang ditentukan.
"Kita berharap banyak calon yang ikut melalui jalur perseorangan tentu mereka telah mengukur kesiapannya," kata dia.
Baca juga: Nasdem lakukan konsolidasi jelang Pilkada Sumbar 2020
Baca juga: PKS incar kemenangan di delapan pilkada di Sumbar
Baca juga: KPU Sumbar nilai baliho sosialisasi calon sah-sah saja
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019