Sebagai terdakwa kasus itu, Carsa oleh jaksa didakwa memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap. Pemberian itu dilakukan dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.
"Terdakwa (Carsa) memberikan memberikan uang supaya Supendi memberikan pekerjaan atau proyek di lingkungan Pemkab Indramayu kepada terdakwa," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin.
Carsa diketahui seorang pengusaha menjabat sebagai Direktur di CV Agung Resik Pratama yang berdiri sejak 2011.
Baca juga: KPK telusuri aliran dana kepada rekanan suap proyek di Indramayu
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus Bupati Indramayu nonaktif
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap Bupati Indramayu nonaktif Jumat ini
Jaksa juga dalam dakwaannya menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.
Dari dakwaanya, jaksa menyebut Omarsyah diberi senilai Rp2,4 miliar, sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp480 juta. Pemberian ini juga dilakukan dengan maksud agar Omarsyad dan Wempi bisa membantu memuluskan proyek pekerjaan yang dilakukan Carsa.
"Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa," kata jaksa.
Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (15/10) menetapkan Supendi, Wempi, Omarsyah, dan Carsa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Namun, sidang yang baru digelar hanya sidang Carsa sebagai pemberi suap, sedangkan Supendi dan anak buahnya masih berstatus tersangka dan belum masuk ke peradilan.
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Jabar terkait kasus Bupati Indramayu nonaktif
Baca juga: KPK kembali panggil empat saksi kasus Bupati Indramayu nonaktif
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019