Makassar (ANTARA News) - Salah satu anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polwiltabes Makassar, Briptu Ar, dijadikan tersangka dalam kasus penembakan seorang pemabuk yang sempat membahayakan jiwa tersangka.
"Ar untuk sementara dijadikan tersangka, meskipun dirinya nyaris ditikam oleh salah seorang pemuda yang sedang mabuk, namun tetap saja dia harus diproses," kata Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar AKBP Rudy Heru S, Selasa.
Polwiltabes masih menyelidiki kasus ini dan beberapa orang saksi telah dimintai keterangann, termasuk rekannya sesama polisi bernama Adi.
Korban, Hamzah Dg Nyengka (32) warga Jalan Sukamaju III, Makassar, masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara karena paha kirinya terkena tembakan yang dilepaskan tersangka.
"Korban yang juga menjadi pelaku dalam kasus itu belum bisa dimintai keterangannya karena masih terbaring di RS Bhayangkara," katanya.
Rudy mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika Ar mengunjungi rumah teman lamanya dan setelah setengah jam duduk tiba-tiba seorang warga bernama Taufik mendatangi rumah Adi sambil berbicara tak keruan.
Briptu Ar yang berada dalam rumah Adi kemudian keluar rumah melihat Taufik dan segera menyuruh Taufik pulang,
Sementara itu, Hamzah yang tidak jauh dari rumah Adi dan sedang melakukan pesta miras, kemudian mengeluarkan badik sambil mengeluarkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada Briptu Ar yang telah mengusir Taufik dari rumah Adi.
Briptu Ar yang merasa terhina oleh korban akhirnya mendatangi sambil memperkenalkan dirinya sebagai polisi, namun karena pengaruh minuman korban tidak menghiraukannya.
"Kalau kau polisi memang kenapa, saya tidak takut sama kamu," tantang korban sambil mengacungkan badik.
Terjadilah perkelahian diantara mereka berdua sampai kemudian terdengar sebuah letusan senjata dari Ar yang nyaris tidak bisa menghentikan keberingasan Hamzah yang sedang mabuk.
Sepuluh orang rekan Hamzah kemudian mendatangi rumah Adi dan bermaksud mengeroyok Briptu Ar, namun karena tidak menemukan Ar, mereka kemudian melempari rumah Adi dengan batu sampai akhirnya polisi Makassar Timur dan Polsekta Panakkukang datang ke TKP.
Polisi hanya berhasil menggelandang dua dari sepuluh pelaku perusakan rumah Adi itu, sedangkan korban sekaligus pelaku kekacauan Hamzah dibawa ke RS Bhayangkara. Delapan lainnya dinyatakan buron. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008