Dari Jumlah pelayanan tersebut, pelayanan Perpanjangan izin Tinggal Terbatas merupakan jenis pelayanan yang mendominasi.Jakarta (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) DKI Jakarta mencetak total 590.322 buku paspor bagi pemohon sepanjang 2019.
"Tahun ini kami sudah menyelesaikan permohonan paspor sebanyak 590.322 buku yang dilaksanakan oleh tujuh kantor imigrasi," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta, Bambang Sumardiono di Jakarta, Senin.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan menjadi kantor layanan keimigrasian di Jakarta yang paling banyak mengeluarkan permohonan paspor.
"Yang paling sedikit mengeluarkan paspor tahun ini di Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara," katanya.
Selain mengeluarkan paspor, pihaknya juga menolak permohonan pembuatan paspor total sebanyak 955 permohonan dengan berbagai hal.
"Salah satunya persyaratan administrasi yang tidak lengkap," ujarnya.
Sedangkan pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA) tahun ini telah terselesaikan sebanyak 6.460 dokumen yang meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan, Permberian Izin Tinggal Tetap, Pemberian Izin Tinggal Terbatas, Perpanjangan Izin tinggal Tetap, Perpanjanggan Izin Tinggal Terbatas, dan lainnya.
Dari Jumlah pelayanan tersebut, pelayanan Perpanjangan izin Tinggal Terbatas merupakan jenis pelayanan yang mendominasi.
Baca juga: Imigrasi Jakarta Barat dalami kasus puluhan WNA terjaring razia
Baca juga: Puluhan imigran Afrika terciduk langgar aturan izin tinggal
Baca juga: WNA terjaring razia hotel akui tidak lakukan hubungan seksual
Baca juga: Imigrasi Jakarta Barat dalami kasus puluhan WNA terjaring razia
Baca juga: Puluhan imigran Afrika terciduk langgar aturan izin tinggal
Baca juga: WNA terjaring razia hotel akui tidak lakukan hubungan seksual
"Tercatat ada 2.527 dokumen yang berbanding terbalik dengan Permohonan lzin Tinggal Terbatas sebagai permohonan terendah yaitu 49 dokumen permohonan," katanya.
Bambang menambahkan, dalam menjalankan amanat undang-undang keimigrasian, tercatat sebanyak 4.680 orang yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian yang didominasi oleh WNA asal Afrika.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.654 orang yang dilakukan atau dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian dan 26 orang dilakukan Pro Justicia," kata Bambang.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019