"Pada tanggal 26 Desember 2019, Tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penindakan dengan menggerebek home industry ilegal pembuat senjata api rakitan di Sukadana Ilir, Lampung Timur," kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto pada jumpa pers akhir ta
Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung mengungkapkan telah berhasil menangkap seorang pelaku pembuat senjata api rakitan yang berdomisili di Kabupaten Lampung Timur.
"Pada tanggal 26 Desember 2019, Tim Tekab 308 Polda Lampung melakukan penindakan dengan menggerebek home industry ilegal pembuat senjata api rakitan di Sukadana Ilir, Lampung Timur," kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto pada jumpa pers akhir tahun 2019, di Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Sebanyak 30 senjata api rakitan diserahkan warga ke polisi
Ia menjelaskan bahwa tersangka FW alias Saiful merupakan seorang wiraswasta yang juga mantan residivis narkoba, telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2016 dan sudah mendistribusikannya ke berbagai daerah termasuk ke luar Lampung.
Hasil penangkapan itu, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata rakitan, salah satunya berjenis revolver beserta alat rakit manualnya serta narkoba.
"Pelaku bekerja sendirian dan dari keterangan pelaku, ia bisa membuat senjata api rakitan karena belajar dengan menonton youtube atau autodidak," katanya.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa tersangka membuat senjata tersebut hanya berdasarkan pesanan dari orang, dan setiap pucuknya dihargai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan tajam.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Lampung dan kami sedang mendalaminya untuk mengetahui siapa saja pemesannya, dan menurut keterangan tersangka senjata rakitannya juga sudah ada yang terjual ke luar daerah," katanya lagi.
Baca juga: Polda Lampung tangkap perajin senjata api ilegal
Ia pun mengimbau kepada siapa saja yang telah memesan senjata kepada pelaku, agar menyerahkan senjata rakitan tersebut ke Polda Lampung atau pihak berwajib di tempatnya berada dengan sukarela karena akan mendapatkan keringanan.
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019