Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai draf Peraturan Presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
"Sungguh logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi, apalagi perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi termasuk di Pemda," kata Didik dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan draf Perpres KPK yang menempatkan KPK sebagai pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara, bisa bertentangan dengan UU.
Hal itu menurut dia karena dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Presiden, DPR dan BPK.
"Selama ini peran dan fungsi KPK sangat signifikan dan vital dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Seperti lembaga negara lain, sebagai 'State Auxiliary Institution', KPK seharusnya diperkuat lagi," ujarnya.
Dia menilai langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan apabila Perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK.
Menurut dia, bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai "State Auxilary Institution" yang independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memberantas korupsi, akan dibatasi.
"Sumber potensi korupsi ini dari pengelolaan keuangan negara dimana pemerintah sebagai pengelola anggarannya. Kalau KPK dikebiri dengan Perpres maka dipastikan korupsi akan semakin merajalela," katanya.
Selain itu menurut dia, dalam UU KPK memberikan ruang kepada Presiden untuk mengawasi KPK melalui Dewas yang dipilih oleh Presiden.
Dia menilai, logikanya KPK mengawasi Presiden dalam mengelola anggaran negara namun sekarang KPK diawasi oleh Presiden melalui Dewas KPK.
"Belum lagi dalam draf Perpres yang mewajibkan KPK bertanggung jawab kepada Presiden? Ketentuan pertanggungjawaban ini nyata-nyata bertentangan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mewajibkan KPK membuat laporan pertanggungjawabannya setahun sekali kepada Presiden, DPR dan BPK," ujarnya.
Menurut Didik, KPK harus diperkuat seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang keberadaannya diatur dalam UUD 1945 karena sangat dibutuhkan dalam memperkuat Indonesia sebagai negara hukum.
Baca juga: Yasonna soal perpres KPK: Memang tuntutan undang-undang
Baca juga: Pemerintah akan terbitkan tiga perpres terkait KPK
Baca juga: KPK tegaskan Perpres pemilik manfaat bukan hukum dunia usaha Indonesia
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019