"Sekarang ini saja, per hari ini, kalau di laut kita ada tujuh lapis (aturan). Lapis ini, ini, habis ini, ini, sehingga sama sekali tidak efisien," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya sebelum bertolak menuju Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk membicarakan berbagai hal, terutama Omnibus Law Keamanan Laut.
Selama ini, menurut dia, setidaknya terdapat 17 undang-undang yang mengatur tentang keamanan laut, secara berbeda dengan kewenangan yang berbeda pula.
Banyak dan berlapisnya regulasi yang mengatur laut itu menghambat administrasi pemerintahan, laju perdagangan, dan lalu lintas barang dan manusia.
"Oleh sebab itu, disuruh satukan oleh Presiden. Presiden instruksikan agar penanganan laut itu terpusat," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Secara prinsip, jajaran Kemenko Polhukam sudah bertemu dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi sudah melakukan pertemuan terkait Omnibus Law Keamanan Laut.
"Nah, itu nanti yang akan digarap. Mulai tahun baru, minggu depan, itu timnya sudah akan mulai bekerja," kata Mahfud.
Baca juga: RUU Omnibus Law disebut sudah akomodasi semua aturan hambat investasi
Baca juga: Respons "Omnibus Law", KSPI berencana gelar aksi
Baca juga: Yasonna targetkan "Omnibus Law" dibahas DPR Januari 2020
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019