Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras, ganja dan narkotika jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2019.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema menegaskan barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 18.984 botol minuman keras berbagai jenis, 13 jeriken tuak, ganja sebanyak 843 batang pohon, dan sabu seberat 12 kilogram.

Baca juga: Polda DIY menyita ratusan botol minuman keras jelang Tahun Baru 2020
Baca juga: Polisi sita ribuan minuman keras ilegal dari sebuah gudang di Bandung

"Apabila tidak dimusnahkan, barang ini dapat menjadi permasalahan krusial yang nantinya bisa membahayakan bagi generasi muda, menimbulkan permasalahan sosial, menimbulkan potensi konflik dan tentunya membahayakan bagi kelangsungan bangsa dan negara," kata Irman di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin.

Belasan ribu botol miras itu dimusnahkan dengan dilindas oleh alat berat di halaman Polrestabes Bandung. Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan dimasukkan kedalam cairan asam sulfat, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurutnya seluruh barang yang dimusnahkan tersebut disita dari sebanyak 6 tersangka yang berinisial YG, MT, N, AV, AK, H.

Terhadap YG yang menjadi tersangka kasus ganja, polisi menjerat dengan pasal 111 ayat 2 UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan pemusnahan itu, menurutnya dapat menyelamatkan sebanyak 6.744 orang dari peredaran ganja.

Selain itu, untuk tersangka MT yang menjadi tersangka kasus sabu, polisi menjerat dengan pasal 114 jo 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan 12 kilogram sabu yang dimusnahkan, menurutnya dapat menyelamatkan sebanyak 48.000 orang.

Sedangkan sisanya yakni tersangka N, AV, AK, dan H yang menjadi tersangka atas kasus miras, polisi menjerat dengan Pasal 27 jo Pasal 29 Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Dengan demikian tersangka kasus miras itu terancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan peredaran narkotika di Kota Bandung masih cukup besar. Hal tersebut menurutnya terlihat dari hasil tangkapan barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

"Oleh karena itu Pemkot Bandung mengharapkan partisipasi dari semua stake holder, semua tokoh masyarakat agama termasuk aparat untuk menekan setinggi mungkin peredaran narkoba dan miras, karena ini pengaruhnya besar terhadap generasi kita," kata Yana.

Kedepannya ia berharap pihaknya bisa menekan peredaran barang haram tersebut. Salah satunya, kata dia, menekan peredaran minuman keras melalui regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

"Ini mungkin jadi evaluasi kita ya, Perda itu dinamis ya, kita harus perbarui juga, mudah mudahan nanti ada progres, kita perbaiki terus agar kita bisa menekan melalui regulasi," kata Yana.

Baca juga: Polisi musnahkan 11.678 botol minuman keras
Baca juga: Polres musnahkan ribuan botol miras dan oplosan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019