Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil secara resmi telah memberhentikan tujuh pejabat badan usaha milik negara yang telah menyalonkan diri sebagai calon legislator pada Pemilu 2009. Kementerian negara mengidentifikasi ada tujuh pejabat BUMN yang menyalonkan legislator yakni lima orang penjabat komisaris, seorang komisaris utama, dan seorang direktur utama. "Sudah kita berhentikan, setelah mereka menyampaikan pernyataan pengunduran diri," ujar Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa. Menurut informasi semua Caleg tersebut mengajukan surat pengunduran diri kecuali Dirut PT Pelayaran Samudra Djakarta Loyd Bravo MA Karlio. "Semua komisaris menyatakan mundur termasuk Kemal A Stamboel komisaris Krakatau Steel," katanya. Sebelumnya Sekretaris Menteri BUMN Said Didu mengatakan, ke tujuh pejabat BUMN tersebut merupakan calon legislator dari empat partai politik besar. Sesuai UU Pemilu, ujar Said, seseorang PNS, TNI/Polri otomatis diberhentikan dari jabatannya jika menjadi calon legislator. UU Pemilu juga mewajibkan pengunduran diri bagi karyawan, direksi BUMN, atau BUMD yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Terkait peraturan tersebut, sebelumnya Menneg BUMN mengeluarkan Surat Edaran-15/MBU/2008 tertanggal 31 Juli 2008, yang menyebutkan bahwa komisaris BUMN harus mundur jika menjadi caleg. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008