Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menindak tegas pembuat situs ancaman terhadap Presiden dan para pejabat negara lainnya seraya menyebut para pengancam pembunuhan itu sebagai perbuatan melanggar undang-undang, demikian Juru bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa. "Hal-hal semacam ini tentu saja akan kita atasi dan mereka yang melakukan hal-hal semacam itu akan kita kejar. Itu tugasnya aparat negara, kepolisian, dan sebagainya untuk mengejar mereka," tutur Andi. Para pembuat dan penyebar situs ancaman tersebut, akan diberi sanksi sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. Ancaman pembunuhan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jaksa Agung Hendarman Supandji, serta Menteri Hukum dan HAM Andi Matallatta, dimuat dalam situs www.foznawarabbilkakbah.com. Andi menuturkan, membuat dan menyebarkan situs ancaman pembunuhan terhadap Presiden, pada dasarnya adalah perbuatan terorisme dan negara tidak boleh kalah dari perbuatan terorisme. Pemerintah sendiri telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi Presiden melalui pasukan pengamanan presiden, kepolisian, serta badan intelejen negara, namun kegiatan Presiden sama sekali tidak terganggu oleh ancaman tersebut. Ancaman dilayangkan terhadap para pejabat negara yang dinilai terlibat dalam rencana eksekusi terpidana mati Bom Bali I, Amrozi Cs, meski begitu pemerintah menjamin bahwa eksekusi terhadap Amrozi cs tetap dilakukan. "Eksekusi itu kan adalah urusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan kita jalankan keputusan itu," ujarnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008