SK ke-11 ini mengacu pada yang disampaikan Bapak Wakil Presiden RI H Ma'ruf Amin, bahwa penanganan rehabilitasi rekonstruksi di NTB harus selesai dan kalau ada perpanjangan masa rehab dan rekon hingga Maret 2020,
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengusulkan kembali bantuan bagi 1.505 Kepala Keluarga (KK) korban gempa bumi 2018 yang terakomodasi dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mataram ke-11.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Senin, mengatakan, sebanyak 1.505 KK yang masuk pada SK-11 itu terdiri atas 258 KK yang masuk kategori rusak sedang dan 1.247 rusak ringan.
"SK ke-11 ini mengacu pada yang disampaikan Bapak Wakil Presiden RI H Ma'ruf Amin, bahwa penanganan rehabilitasi rekonstruksi di NTB harus selesai dan kalau ada perpanjangan masa rehab dan rekon hingga Maret 2020," katanya.
Baca juga: Wapres Ma'ruf perpanjang masa transisi darurat pascagempa NTB
Lalu Martawang mengatakan, masih adanya usulan bantuan bagi korban gempa bumi 2018 tersebut karena ada anomali data terhadap data sebelumnya serta ada penurunan status kriteria rusak berat menjadi rusak sedang atau rusak ringan.
Perlu diketahui, meskipun pemerintah kota kembali mengusulkan bantuan untuk korban gempa 2018, namun tidak tambahan dana karena bantuan akan diberikan dengan menggunakan dana yang sudah ada di rekening PPK BPBD Kota Mataram.
Baca juga: PMI salurkan bantuan nontunai untuk 4.000 KK korban bencana gempa NTB
"Saat ini masih ada dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi gempa bumi 2018, sebesar Rp21 miliar lebih," kata Martawang yang juga Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram.
Menurutnya, dana Rp21 miliar lebih itu karena adanya data anomali pada SK ke-1 sampai ke-10. Anomali data yang dimaksudkan seperti identitas ganda dan perubahan kriteria kerusakan dari rusak berat ke rusak sedang, dan rusak sedang menjadi rusak ringan.
Artinya, warga yang tadinya terdata rumahnya masuk rusak berat akan mendapatkan Rp50 juta, turun status menjadi rusak ringan sehingga mendapatkan bantuan Rp25 juta. Begitu juga yang rusak sedang semestinya mendapatkan Rp25 juta turun menjadi rusak ringan dan mendapat bantuan Rp10 juta.
"Jadi sisa uang itulah yang terakumulasi, dan kita harapkan uang itulah yang akan digunakan mengintervensi korban gempa pada SK ke-11. Ditargetkan, Maret 2020 bisa diselesaikan secara keseluruhan," katanya.
Menyinggung tentang proses pencairannya, ia mengatakan, pemerintah kota saat ini masih menunggu persetujuan secara tertulis. Meskipun, pada prinsipnya BNPB tidak ada persoalan untuk hal itu.
Tapi pemerintah kota tidak bisa mengacu pada komunikasi secara lisan melainkan harus mengacu rekomendasi tertulis. Prinsipnya, usulan tersebut direspon positif oleh BNPB dengan catatan akuntabilitas dapat dipastikan karena inspektur BNPB juga akan melakukan klarifikasi.
"Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah ada yang NIK ganda, dan kita pastikan di SK ke-11 adalah yang betul-betul layak untuk mendapatkan bantuan," katanya.
Baca juga: UNDP akan bantu pemulihan bencana di Sulteng, NTB sampai 2021
Baca juga: Pemerintah serahkan 40 ribu rumah korban gempa NTB
Pewarta: Nirkomala
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2019