Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung, Hendarman Supandji, diancam dibunuh, terkait dengan akan dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana mati Bom Bali I, Amrozi dkk. Ancaman itu ditayangkan dalam situs fotnawarabbilkakbah.com tertanggal 5 Agustus 2008. Surat ancaman itu dibuat di LP Batu Nusakambangan dengan mengatasnamakan Mukhlas, Imam Samudra, dan Amrozi. Dalam surat pernyataan itu, selain Jaksa Agung yang diancam, juga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, Andi Matalatta, dan AH Ritonga (Jampidum). Surat pernyataan itu terdapat 8 poin, yang salah satu isinya menyebutkan, "Kepala saudara kami kaum Mukminin, khususnya kaum Mujahidin di manapun berada, wajib atas kalian menyatakan perang dan membunuh individu-individu yang terlibat eksekusi ini. Seperti Presiden SBY dan Jusuf Kalla, Andi Matalatta, Hendarman Supandji, AH Ritonga, seluruh hakim, dan jaksa yang terkait eksekusi tersebut. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, pimpinan Kejagung sudah mendengar informasi tersebut, namun demikian pihaknya beranggapan bahwa persoalan eksekusi Amrozi sepenuhnya merupakan persoalan hukum, bukan politik. "Saya no comment," ujarnya. Mengenai pengamanan pimpinan kejagung, Hendarman dan AH Ritonga, Jasman menegaskan hal itu sudah diatur prosedur tetap pengamanan. "Saya kira sudah diantisipasi," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008