Pekanbaru (ANTARA News) - Kurir narkoba internasional bernama Maret Kodritan alias Atan, pembawa 15.000 butir psikotropika jenis ekstasi dan 617,84 gram jenis sabu dari Malaysia, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum Teguh Darmawan dan Tri Anggoro Mukti dalam nota tuntutannya mengatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 59 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan atas perbuatannya itu terdakwa dituntut hukuman mati.
"Kami menuntut dia hukuman mati karena narkoba yang dibawanya sangat banyak dan berdampak sangat buruk bagi masyarakat," kata Tri Anggoro Mukti.
Maret Kodritan telah membawa barang dilarang tersebut dari Johor, Malaysia ke Selatpanjang Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia ditangkap pada 25 Maret 2008 di Jalan Diponegoro, Selatpanjang oleh petugas dari Polsek Tebing Tinggi.
Mendengarkan tuntutan mati dari JPU tersebut, Atan yang hadir dalam persidangan menggunakan baju berwarna putih langsung tertunduk dan menangis seraya minta keringanan dari majelis hakim.
Sementara itu, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Budi R Purnomo ditunda hingga Rabu tanggal 12 November dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.
Selatpanjang merupakan ibukota kecamatan Tebing Tinggi yang berada di pulau Tebing Tinggi. Daerah yang berbatasan dengan Selat Melaka dan Malaysia ini lebih dikenal sebagai kota transit serta perdagangan.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008