Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyerahkan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh tujuh pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (28/12) kepada pihak Kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Syafrin Liputo di Jakarta, Minggu mengatakan, ketujuh pesepeda yang tertabrak oleh pria berinisial TP di Sabtu pagi itu tidak menggunakan jalur sepeda dan mengambil jalur yang memang diperuntukan bagi kendaraan sebagai jalur mendahului.
"Iya (kecelakaannya) bukan di jalur sepeda, mereka di jalur paling kanan. Kami serahkan penyelidikan kepada pihak Kepolisian," kata Syafrin.
Syafrin mengatakan, dalam sistem lalu lintas untuk lajur paling kanan itu diperuntukan bagi kendaraan yang akan mendahului kendaraan di depannya. "Otomatis kecepatannya tinggi," katanya.
Terlepas dari ketujuh pesepeda yang tertabrak di Jendral Sudirman tidak menggunakan jalur sepeda, dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) 22/2009 pasal 284 tertulis bahwa "kendaraan bermotor harus mengutamakan pejalan kaki ataupun pesepeda".
Bagi pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan tidak memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda maka dapat dijerat dengan hukum penjara maksimal dua bulan dan harus membayar denda paling besar Rp500.000.
Baca juga: Seorang ASN ditetapkan tersangka usai mobilnya menabrak tujuh pesepeda
Baca juga: Polisi tahan ASN tabrak tujuh pesepeda di Jalan Sudirman
Meski sudah diatur bahwa pesepeda dan pejalan kaki mendapatkan hak prioritas untuk berjalan di jalan umum, Syafrin berharap para pesepeda dan pejalan kaki tetap berada di jalur yang sudah disediakan seperti jalur sepeda dan trotoar.
Kecelakaan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.
Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.
Korban lainnya berinisial LM, mengalami luka di badan dan tangan. Lalu pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Selain itu empat pria yang masih berstatus pelajar berinisial HF, RZ, GR dan KA seluruhnya menderita luka ringan.
Baca juga: Tersangka penabrak tujuh pesepeda positif konsumsi ekstasi
Baca juga: ASN yang tabrak tujuh pesepeda terancam penjara hingga sepuluh tahun
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019