Enam narapidana itu dikabarkan kabur pada Sabtu (28/12) dinihari sekitar pukul 01.00 WIT. Dalam kunjungan, Kakanwil Kemenkumham Papua Murdjito Sasto didampingi oleh Kepala Lapas Narkotika Doyo, Jayapura, Basuki Wijoyo, Kabag Program dan Humas, Hendrik Pagiling serta sejumlah pejabat d ijajaran Lapas Narkotika.
Disela-sela kunjungan, Murdjito Sasto mengatakan, pasca pelarian enam narapidana dari Lapas tersebut, sejauh ini pihak Lapas telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Jayapura untuk melakukan pengejaran.
"Hingga kini terus dilakukan upaya pengejaran terhadap enam narapidana yang kabur dari Lapas Narkotika Doyo," kata Murdjito Sasto.
Murdjito berpesan kepada jajaran Lapas Narkotika Doyo agar tingkatkan selalu kewaspadaan, semakin tinggi jabatan harus semakin besar tingkat kewaspadaan di dalam Lapas.
Dia menekankan kedisiplinan kerja para petugas jaga, sebab merekalah jantung dari Lembaga Pemasyarakatan. Apabila petugas tidak melaksanakan tugas dengan baik, maka pimpinan harus mengambil tindakan tegas berupa sanksi tegas.
"Semua petugas tanpa terkecuali, kedepannya harus meningkatkan kewaspadaan ke depannya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Lapas Narkotika Doyo, Basuki Wijoyo menilai kehadiran Kakanwil Kemenkumham Papua membawa motivasi tersendiri bagi jajarannya.
"Kehadiran pak Kakanwil Kemenkumham Papua membawa motivasi untuk kami jajaran Lapas pasca pelarian narapidana, artinya kami sudah sangat maksimal dalam menjaga narapidana," katanya.
Basuki Wijoyo menyebutkan, awalnya ada tujuh narapidana yang coba melarikan diri, namun seorang di antaranya gagal keluar karena tali yang digunakan untuk memanjat terputus.
"Jadi, mereka ini ada tujuh orang, tinggal satu kamar di nomor dua, blok Nuri. Jumlah seluruhnya yang tinggal dikamar itu sebanyak 17 orang, enam di antaranya yang kabur," ujar Basuki Wijoyo.
Enam narapidana itu melarikan diri dengan cara menggergaji teralis udara di selnya. Setelah keluar dari sel, mereka memanjat tembok Lapas Narkotika Doyo dengan tali. Dari enam narapidana yang kabur, tiga di antaranya warga berkebangsaan Papua Nugini (PNG)
Adapun enam napi tersebut berinisial AB (23) masa hukuman empat tahun penjara, BAK (40) warga negara PNG masa hukuman delapan tahun penjara, HMK (28) masa hukuman tujuh tahun penjara.
Selanjutnya, NN (20) masa hukuman tujuh tahun penjara, JT (26) masa hukuman sembilan tahun penjara dan OI (19) dengan masa hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Enam narapidana narkoba kabur dari LP Doyo
Baca juga: Polres Jayapura periksa petugas LP Doyo terkait kaburnya enam napi
Baca juga: Enam napi kabur dari LP Narkotika Doyo belum ditemukan
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019