Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh 13 korban peristiwa Tanjung Priok September 1984, Aminatun Najariah dan kawan-kawan. Aminatun Najariah dan kawan-kawan mengajukan kasasi atas putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 28 Februari 2007 yang menolak permohonan penetapan eksekusi kompensasi untuk korban tragedi Priok. "Diputus menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi satu sampai 13," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta Senin. Kepada para pemohon, diwajibkan membayar biaya perkara di tingkat kasasi Rp500 ribu. Majelis hakim kasasi yang menangani perkara itu dipimpin oleh Parman Suparman, dengan anggota Andar Purba dan Imam Haryadi. Kasasi itu ditolak dengan alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena "judex factie" (pengadilan yang memeriksa fakta perkara) tidak salah dalam menerapkan hukum. Dalam situs kontras.org disebutkan, pemohon keberatan dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam amar Penetapan Nomor 18/Pdt.P/2007/PN.JKT.PST yang dibacakan pada tanggal 28 Pebruari 2007 menyatakan, yakni menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, dan menghukum kepada para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 300 ribu. Pemohon juga menilai judex factie mengabaikan fakta peristiwa yang menjadi penyebab munculnya kerugian dan penderitaan hingga Harus diberikan Kompensasi. Dalam peristiwa itu telah menimbulkan korban luka akibat tembakan aparat sebanyak 23 orang dan meninggal 14 orang. Pemohon menilai hakim PN Jakpus telah lalai dan salah menerapkan hukum yang berlaku dengan memeriksa dan menetapkan permohonan 13 korban Peristiwa Priok dengan mengasumsikan bahwa kompensasi diberikan, jika fakta peristiwa Tanjung Priok 1984 dinyatakan sebagai sebuah peristiwa pelanggaran HAM yang berat. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008