Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjalankan langkah-langkah penyesuaian menyusul dikuranginya anggaran pelaksanaan Pemilu 2009 dari Rp14,1 triliun menjadi Rp13,5 triliun.

Anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2009 yang semula sudah disetujui Rp14,1 triliun, akhirnya dikurangi Rp600 miliar karena adanya kebijakan pemotongan anggaran di setiap departemen, kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Senin.

"Awalnya sudah disetujui Rp14,1 triliun tetapi kemudian ada aturan bahwa anggaran di setiap departemen dipotong, sehingga yang disetujui menjadi 13,5 triliun," katanya.

Akibat pemotongan ini, KPU harus membuat penyesuaian. Hafiz mengatakan semua komponen anggaran dipotong.

Ketika ditanya apakah pemotongan ini memberatkan, Hafiz tidak berkomentar banyak. "Ya kita lihatlah," jawabnya.

Sebelumnya, KPU mengajukan Rp14,1 triliun dengan rincian Rp5,03 triliun untuk Pemilu legislatif dan Rp9,07 triliun untuk Pemilu presiden dan wakil presiden.

Untuk pemilihan presiden, rincian anggaran sebelum pemotongan adalah untuk alokasi di KPU pusat Rp763,63 miliar, KPU provinsi Rp213,41 miliar, KPU kabupaten/kota Rp1,75 triliun, dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rp344,58 miliar.

Anggaran untuk PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Rp546,37 miliar, PPS (Panitia Pemungutan Suara) Rp1,56 triliun, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Rp2,71 triliun, KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Rp66,08 miliar, PPDP Rp1,10 triliun, dan PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) luar negeri Rp17,01 miliar.

"Anggaran paling besar untuk KPPS yang mencapai Rp2 triliun," katanya.

UU Pilpres

Sementara berkaitan dengan UU Pilpres, Hafiz mengharapkan agar UU tersebut segera diberi nomor sehingga KPU dapat segera menyusun peraturan tentang jadwal dan tahapan.

Ia mengatakan KPU telah membuat rancangan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu. Namun rancangan tersebut belum dibahas dalam rapat pleno sehingga masih dapat berubah.

Dalam rancangan jadwal KPU untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, penyerahan DP4 (Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu) dari pemerintah yaitu 2 Januari 2009. Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan Januari hingga akhir Februari 2009.

Penyusunan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara direncanakan pada Maret 2009, sementara penyusunan Daftar Pemilih Tetap direncanakan April 2009. Penyusunan daftar pemilih tambahan direncanakan pada 16 April hingga 5 Juli 2009.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008