Anggaran ganjil ini memakan korban mundurnya dua pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yakni Kadisparbud DKI Edy Junaedi (pada tanggal 31 Oktober 2019 malam) dan Kepala Bappeda DKI Mahendra Satria Wirawan (pada tanggal 1 November 2019)

Jakarta (ANTARA) - Jaringan sel darah sangat penting tugasnya bagi tubuh sebagai pembawa zat-zat dan oksigen yang dibutuhkan untuk menunjang kehidupan.

Jika satu saja sel darah kurang atau berlebih, akan menyebabkan terganggunya oksigen dan zat yang memadai yang dibutuhkan tubuh, akan menyebabkan berbagai gangguan mulai dari cepat lelah, sesak nafas, gangguan kognitif, bahkan hingga menjadi penyebab stroke, jantung, hingga emboli paru.

Dalam konteks pemerintahan daerah seperti DKI Jakarta, sel-sel darah tersebut merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menjadi pembawa program kerja sebagai oksigen dan zat-zat pentingnya.

Jika "darah" tersebut kurang, dipastikan DKI Jakarta akan mengalami kelelahan hingga sesak nafas karena banyak program kerja yang tidak berjalan.

Sementara, jika kelebihan atau sangat besar, akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebagai penumpukan dalam pembuluh darah yang bukan tidak mungkin berpotensi menjadi penyebab maraknya praktik KKN bagaikan penyakit stroke dan jantung tersebut.

APBD DKI Jakarta tahun 2020, kini dalam posisi evaluasi Rancangan APBD (RAPBD) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah dokumen itu disepakati Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta pada tanggal 11 Desember 2019 lalu dengan nilai Rp87,95 triliun hasil dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.

Waktu penyerahan dokumen RAPBD tersebut, diketahui terlambat dari waktu yang ditentukan sesuai Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020 yang mengamanatkan dokumen RAPBD paling lambat diserahkan ke Kemendagri pada 30 November 2019 untuk dievaluasi.

Atas keterlambatan tersebut, pihak Kemendagri menyatakan akan memberi surat teguran namun masih belum diberikan sanksi karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 312 dijelaskan apabila APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka ada sanksi administratif tidak dibayarkan gaji selama enam bulan.

"Artinya apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran baru, yaitu 1 Januari belum juga disetujui bersama APBD, maka itu kepada kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi," ujar Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/12).

Pemprov DKI Jakarta pun mengakui adanya keterlambatan tersebut, bahkan sejak pembahasan KUA-PPAS 2020 yang seharusnya sudah disepakati sejak Agustus 2019 sesuai jadwal yang ditentukan Kemendagri.

Namun yang terjadi, adalah pembahasan KUA-PPAS DKI 2020 baru dilakukan intensif pada Bulan Oktober 2019, Pemprov beralasan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan berbagai faktor, salah satunya pelantikan dan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD DKI Jakarta periode 2019/2024 yang baru dibentuk pada 21 Oktober 2019.

Baca juga: Penundaan rehab 30 sekolah karena anggaran dipangkas

"Salah satu variable (penyebab keterlambatan) pergantian anggota dewan, itu salah satu variablenya," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kamis (7/11).

Akan tetapi, selain melenceng jadwal pembahasannya, APBD DKI 2020 juga sarat akan kontroversi, terutama mengenai kejanggalan anggaran yang masuk dalam pembahasan KUA-PPAS 2020 seperti anggaran lem, bolpoin dan sebagainya yang menjadi bayangan kejanggalan dalam penyusunan APBD DKI 2020.

Kejanggalan
Hampir di sepanjang pembahasan dokumen anggaran DKI, setidaknya berdasarkan pantauan ada delapan pos anggaran yang mendapat perhatian luas publik.

Yang pertama, anggaran pengadaan antivirus senilai Rp12,9 miliar pada pos yang diajukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Kedua anggaran jalur sepeda senilai Rp73,7 miliar pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ketiga, anggaran promosi wisata di media sosial dengan menggunakan jasa lima "influencer" senilai Rp5 miliar pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta; Keempat, anggaran lem Aibon senilai Rp82,8 miliar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat).

Kelima, anggaran bolpoin sebesar Rp123,9 miliar di Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur); Keenam, anggaran pengadaan 7.313 unit komputer Rp121 miliar pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk ujian berbasis komputer.

Ketujuh, anggaran untuk operasional 66 orang tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta yang jumlahnya berubah-ubah dari Rp26,5 miliar menjadi Rp21 miliar dan sekarang Rp19,8 miliar. Kedelapan, anggaran untuk server dan storage senilai Rp66 miliar di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Selain itu, ada juga temuan Anies sendiri dalam rapat pengarahan anggaran yang diunggah dalam sebuah video milik Pemprov DKI Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019.

Dalam video yang disebut oleh pihak Pemprov DKI Jakarta diambil saat rapat tanggal 23 Oktober itu, Anies membeberkan sebelas anggaran alat tulis kantor yang janggal yakni Bolpoin Rp635 miliar; Tinta printer Rp407,1 miliar (116 jenis komponen); Kertas (F4, A4, folio) Rp213,3 miliar (terbanyak F4 Rp 205 miliar); Buku folio Rp79,1 miliar; Pita printer Rp43,2 miliar; Balliner Rp39,7 miliar; Kalkulator Rp31,7 miliar; Penghapus cair Rp31,6 miliar; Rotring Rp5,9 miliar; Film image Rp5,2 miliar; Highlighter/stabillo Rp3,7 miliar.

Kejanggalan anggaran tersebut mulai terbuka lebar setelah anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengungkapkan janggal anggaran lem Aibon lewat akun media sosialnya pada Selasa (29/10).

Beberapa pos anggaran diakui menjadi janggal karena kesalahan input oleh perangkat pemerintah daerah. Akhirnya beberapa di antaranya dihapus dan direvisi untuk dialihkan pada kegiatan lain ataupun ditunda karena belum jelas, seperti: anggaran influencer (dialihkan untuk anggaran balap mobil Formula E); anggaran lem Aibon dan bolpoin (direvisi pada anggaran lain sesuai kebutuhan sekolah/masuk dalam dana BOP); anggaran jalur sepeda (ditunda untuk diperjelas); anggaran komputer (dicoret).

Baca juga: Anies nyatakan tidak ada pemotongan anggaran prioritas untuk Formula E

Walau demikian, polemik sudah kadung terjadi dan meluas, terlebih juga karena dokumen KUA-PPAS tidak lagi mudah diakses lewat laman apbd.jakarta.go.id karena tombol pintasan (shortcut) tiba-tiba hilang, beberapa jam setelah William menyebarluaskan temuannya soal lem aibon di media sosial.

William menduga Pemprov DKI Jakarta sengaja menghapus "shortcut" karena dokumen KUA-PPAS keburu terekspos di publik.

Sehari setelahnya, pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bappeda yang saat itu masih dijabat Mahendra Satria Wirawan, langsung menggelar konferensi pers, yang berisi pernyataan bahwa "Pemprov tidak pernah mengunggah dokumen KUA-PPAS sebelum berkekuatan hukum atau disepakati dengan DPRD DKI Jakarta", sesuatu yang juga selalu ditekankan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Kalau ada yang bisa menemukan alamatnya itu, saya juga tidak tahu, mungkin ada sistem yang bocor atau bug," ujar Mahendra di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/10).

Sistem Warisan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai cukup banyaknya anggaran janggal dalam dokumen KUA-PPAS 2020, adalah diakibatkan sistem penganggaran elektronik atau e-budgeting yang dipakai sejak era gubernur Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Menurut Anies, sistem penganggaran "warisan" tersebut tidak "smart" karena tidak bisa mencegah atau bahkan walau hanya mendeteksi karena mengandalkan verifikasi manual, walau sistemnya digital.

"Kalau ini adalah smart system, dia bisa melakukan pengecekan, verifikasi, bisa menguji. Saat ini sistem digital, tapi masih mengandalkan manual untuk verifikasi. Kami perhatikan sistemnya harus diubah supaya begitu mengisi, hasil komponennya relevan," kata Anies, Kamis (31/10).

Baca juga: Belajar dari kasus anggaran "heboh" DKI Jakarta

Anies mengaku pihaknya berupaya untuk memperbaiki sistem tersebut agar masalah tidak terulang kepada gubernur selanjutnya, sehingga proses penganggaran bisa berjalan dengan baik dan akuntabel tanpa menimbulkan polemik.

"PR ini, karena saya menerima warisan sistem dan saya tidak ingin meninggalkan sistem ini untuk gubernur berikutnya, tujuannya agar gubernur berikutnya tidak menemukan masalah yang sama dengan yang saya alami," tutur Anies.

Adapun Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai implementator sistem e-budgeting yang direncanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 2013 lalu melalui Peraturan Gubernur Nomor 145 tahun 2013, menilai justru dengan sistem tersebut, keran transparansi anggaran dibuka lebar. Bahkan sistem tersebut bisa berjalan baik, namun bergantung pada niatan Sumber Daya Manusia (SDM)-nya itu sendiri.

"Yang pasti karena e-budgeting semua orang tahu pengeluaran APBD DKI, bisa dapatkan datanya, mulai dari pembelian pulpen, Aibon, hingga UPS (Uninterruptible Power Supply). Sistem itu berjalan baik jika yang input datanya tidak ada niat mark-up apalagi maling. Untuk mencegah korupsi, hanya ada satu kata, yaitu transparansi sistem yang ada," kata Ahok dalam pesan singkatnya pada wartawan di Jakarta, Kamis (31/10).

Namun, Anies menilai karena dalam sistem e-budgeting tersebut ditemukan kelemahan salah satunya tidak mendeteksi jika ada janggal anggaran. Anies akhirnya berniat memperbaharui sistem tersebut, agar lebih verifikatif dengan melakukan deteksi jika ada kemungkinan anggaran janggal dan lebih interaktif dengan masyarakat.

Tetapi, Anies menampik penilaian bahwa pembaharuan sistem tersebut karena ada polemik anggaran APBD DKI Jakarta. Disebutkan pembaharuan sistem ini sudah direncanakan sejak lama dan akan diluncurkan pada akhir tahun 2019 untuk kemudian digunakan pada tahun 2020 mendatang.

"Sistemnya bukan saja faktor verifikasi, tapi termasuk faktor security data, partisipasi, faktor pengujian semua informasi. Intinya jika sifatnya repetitive, mekanistik, itu bisa dilakukan pengujiannya oleh sistem. Tapi yang sifatnya judgment itu harus dibangun artificial intelligence ataupun juga dengan menggunakan manusia," ucapnya, Jumat (1/11).

Dua Kadis DKI mundur
Di tengah pembahasan anggaran DKI dengan kejanggalannya yang mengejutkan, publik kembali dikagetkan dengan kabar mundurnya dua pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta yakni Kadisparbud DKI Edy Junaedi (pada tanggal 31 Oktober 2019 malam) dan Kepala Bappeda DKI Mahendra Satria Wirawan (pada tanggal 1 November 2019).

"Bapak ibu sekalian, seperti kita semua ketahui situasi dan kondisi saat ini, yang membutuhkan kinerja Bappeda yang lebih baik lagi, saya mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri dengan harapan agar akselerasi Bappeda dapat lebih ditingkatkan," kata Mahendra saat mengumumkan pengunduran dirinya, Jumat (1/11).

Sementara Edy mengundurkan diri dari jabatan Eselon II nya dan akan menempati pos sebagai staf di Anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Mahendra mundur dari jabatan Eselon II dan akan menempati pos lamanya sebagai Widyaiswara di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta.

Meski ada dugaan mundurnya dua pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta tersebut terkait anggaran janggal di mana usulan dana lima influencer Rp5 miliar merupakan usulan Disparbud, sementara anggaran-anggaran janggal itu muncul dalam dokumen KUA-PPAS yang disatukan dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di setiap satuan perangkat kerja daerah (SKPD) oleh Bappeda, hal itu ditampik Anies.

Anies menyebut, alasan dua pembantunya mundur adalah karena mengesampingkan kepentingan pribadi dan demi mempercepat kinerja lingkungan Pemprov DKI.

"Tidak, tidak demikian, ini adalah sikap kesatria beliau, saya sangat menghargai beliau yang mementingkan organisasi di atas kepentingan diri sendiri yang ditujukan untuk percepatan kinerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," tutur Anies usai mendengar pengunduran diri Mahendra.

Meski dirinya mengetahui mendesaknya batas waktu pembahasan anggaran untuk disepakati dan diserahkan ke Kemendagri, selain menunjuk pelaksana tugas, Anies juga akan segera mencari pengganti dua pejabat tersebut melalui lelang jabatan yang dibuka bagi Aparatur Sipil Negara se-Indonesia.

Tidak ingin kembalinya terulang kesalahan dalam dokumen KUA-PPAS 2020, Anies juga akan memeriksa pegawai yang mengisi anggaran KUA-PPAS 2020 melalui tim ad hoc.

Anies menyebut tim ad hoc itu merujuk pada aturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kemudian saya membuat Keputusan Gubernur nomor 128 tahun 2019, tentang pembentukan tim pemeriksa ad hoc atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

"Mereka-mereka yang mengerjakannya dengan cara yang seenaknya, asal masuk data akan kami periksa lewat tim ad hoc untuk pemeriksaan pegawai. Lalu kalau ditemukan salah, akan mendapat sanksi sesuai dengan yang pelanggarannya," ucap Anies.

Sekarang, dengan segala kejanggalannya, APBD DKI Jakarta tahun 2020 disepakati sebesar Rp87,95 triliun dan saat ini dalam tahap menunggu hasil evaluasi Kemendagri atas dokumen RAPBD DKI 2020 yang sudah masuk sejak 11 Desember 2019, untuk kemudian disahkan menjadi Perda APBD DKI Jakarta tahun 2020.

Bagaimanapun, APBD tersebut harus bisa disahkan sebelum tanggal 1 Januari 2020 agar tidak melanggar ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana dalam Pasal 312 dijelaskan pabila APBD belum disahkan sebelum tahun anggaran baru, maka ada sanksi administratif tidak berhak melakukan belanja daerah selama enam bulan.

Karena mbasnya, bukan hanya program prioritas yang terhambat sebagai organ vital penggerak tubuh bernama DKI Jakarta, tapi juga ribuan orang tenaga yang upahnya tergantung dari belanja Pemprov, terancam kehilangan sumber penghidupannya dalam enam bulan sejak awal 2020.

Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019