Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Sukarno Putri dan Agustina Nasution yang juga pengurus PNI Marhaenisme ke Badan Pengawas Pemilu karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR. Anggota KPU I Gusti Putu Artha di Jakarta, Senin mendatangi kantor Bawaslu untuk melapor serta menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk meneruskan kasus tersebut ke Mabes Polri. "Apabila Bawaslu membutuhkan informasi tambahan maka KPU akan memberi akses seluas-luasnya," katanya setelah menyerahkan dokumen yang digunakan Sukmawati dan Agustina untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR. Menanggapi laporan dugaan penggunaan ijazah palsu ini, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan Bawaslu siap menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akan segera pelajari dan menindaklanjutinya," katanya. Sukmawati diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai caleg. Sukmawati menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar dari SMA 3 Jakarta untuk mendaftar, namun setelah diklarifikasi diketahui bahwa Sukma belum menyelesaikan sekolahnya di SMA tersebut. Selain itu, dokumen STTB tersebut tidak dilegalisir. Meskipun Sukmawati telah mengundurkan diri dan menarik berkasnya, namun kasusnya masih akan tetap diteruskan ke Mabes Polri. "Agustina juga terindikasi menggunakan ijazah palsu karena ia memiliki 2 ijazah," katanya. Sebelumnya, KPU hendak melaporkan 13 calon yang diduga menggunakan dokumen palsu. Setelah diklarifikasi hanya ada dua orang yang diduga kuat terindikasi yaitu Sukmawati dan Agustina.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008