"Tercatat ada 36 komisioner panwascam yang nilai hasil seleksinya rendah, namun tetap diloloskan serta ada 4 orang yang terdaftar sebagai calon kepala desa dan enam orang rangkap jabatan," kata Koordinator Aliansi Pergerakan Kawal Demokrasi Cianjur GCianjur (ANTARA) - Bawaslu Cianjur, Jawa Barat dilaporkan oleh Aliansi Pergerakan Kawal Demokrasi Cianjur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan seleksi panwascam dinilai banyak melanggar peraturan.
"Tercatat ada 36 komisioner panwascam yang nilai hasil seleksinya rendah, namun tetap diloloskan serta ada 4 orang yang terdaftar sebagai calon kepala desa dan enam orang rangkap jabatan," kata Koordinator Aliansi Pergerakan Kawal Demokrasi Cianjur Galih Widyaswara, di Cianjur, Sabtu.
Ia menjelaskan, panwascam yang merangkap jabatan dan telah dilantik satu hari yang lalu itu, masih tercatat sebagai petugas Program Keluarga Harapan (PKH) yang jumlahnya lebih dari enam orang.
Baca juga: Rp100 miliar untuk pilkada dan pilkades, Cianjur defisit anggaran
Bahkan, beberapa orang lainnya merupakan bakal calon kepala desa yang dinilai tidak akan maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas, karena satu bulan ke depan akan sibuk mengampanyekan dirinya.
"Kami akan segera melayangkan laporan ke DKPP terkait proses seleksi panwascam yang diduga bermasalah dan dipaksakan dilantik Bawaslu Cianjur, karena berbagai dugaan termasuk titipan dari penguasa," katanya pula.
Ia menegaskan, tiga poin yang akan mereka laporkan seperti calon kades tetap dilantik menjadi pengawas, rangkap jabatan anggota panwas sekaligus petugas PKH, dan dugaan adanya permainan dalam seleksi.
Menanggapi masalah itu, Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Asep Tandang Suparman mengatakan proses perekrutan hingga pelantikan anggota panwascam sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca juga: Bawaslu Jabar rekomendasikan pemilu lanjutan di lima TPS Cianjur
Pihaknya tidak dapat berkomentar terkait pembatalan yang dituntut Aliansi Pergerakan Kawal Demokrasi Cianjur, mengingat pelantikan harus dilakukan karena sudah berdasarkan prosedur.
Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan catatan memiliki bukti yang kuat. "Kami akan mempertimbangkan kalau memang ada yang rangkap jabatan dan calon kepala desa," katanya pula.
Pihaknya mengimbau warga untuk melaporkan jika memang ada panwascam yang merangkap jabatan baik sebagai petugas PKH atau calon kepala desa, agar pihaknya memiliki dasar untuk melakukan tindakan.
"Kalau sudah ada laporan dan bukti kuat, tentu akan ditindaklanjuti. Harapan kami anggota panwascam bekerja maksimal untuk mengawal pemilihan kepala daerah," katanya pula.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019