"Dua oknum tersebut adalah Lurah Karang Anyar berinisial IPS dan Lurah Kampung Satu Skip berinisial SKTM," kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira saat rilis akhir tahun, di Mapolres Tarakan, Sabtu.

Tarakan (ANTARA) - Sepanjang tahun 2019 Polres Tarakan, Kalimantan Utara mengamankan dua oknum lurah atas dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Dua oknum tersebut adalah Lurah Karang Anyar berinisial IPS dan Lurah Kampung Satu Skip berinisial SKTM," kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira saat rilis akhir tahun, di Mapolres Tarakan, Sabtu.
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pengurusan sertifikat tanah gratis dan tanpa pungli

Secara total terdapat kerugian sebesar Rp224.750.000 dalam kasus ini. Masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 30/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL, tidak disebutkan lurah maupun ketua RT diperbolehkan memungut biaya tambahan lagi.

Sesuai tiga surat keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah biaya maksimal hanya Rp250 ribu per kaveling.

PTLS terlaksana, hanya dalam penggunaannya meminta lebih dari seharusnya Rp250 ribu, ada yang minta Rp400 ribu dan Rp450 ribu.

"Selanjutnya kasus diserahkan ke Inspektorat Pemkot Tarakan, sesuai MoU (Nota Kesepahaman) polres dengan pemkot," kata Fillol.
Baca juga: Warga adukan pungli sertifikat tanah di Sidoarjo

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa kasus ini terungkap karena informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selanjutnya dicari fakta-fakta dan bukti pendukung. Jadi dicek penggunaan keuangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perwali itu," kata Guntar pula.
Baca juga: Presiden tolak pungli dalam pengurusan sertifikat tanah

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019