Cilacap, (ANTARA News) - Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama perwakilan keluarga tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, tidak diijinkan menyeberang ke Lapas Nusakambangan Cilacap untuk menjenguk ketiga terpidana itu, karena terganjal surat ijin dari pihak berwenang. Rombongan TPM dan perwakilan keluarga, datang ke Dermaga Wijayapura Cilacap, Senin sekitar pukul 09.40 WIB. Karena belum mengantongi surat ijin, rombongan selanjutnya melakukan negosiasi dengan petugas dermaga di salah satu ruang, secara tertutup. Selain perwakilan keluarga, sejumlah buah tangan yang ditujukan bagi ketiga terpidana juga ikut diturunkan. Negosiasi berlangsung sekitar satu jam, namun petugas dermaga tetap tidak mengijinkan rombongan TPM dan perwakilan keluarga terpidana mati ini menyeberang. Koordinator TPM, Achmad Michdan mengatakan, tanggung jawab ijin kunjungan ketiga terpidana mati sudah menjadi wewenang kejaksaan. "Kami sudah mengutus teman-teman TPM di Jakarta segera menemui Jaksa Agung untuk menyerahkan surat izin kunjungan yang sifatnya penting," katanya. Ia menegaskan, TPM bersama perwakilan keluarga akan menunggu hingga pukul 15.00 WIB, sampai surat ijin keluar. Menurut dia, tidak ada alasan untuk melarang penasihat hukum dan keluarga terpidana mati untuk berkunjung. "Menghalang-halangi kunjungan ini melanggar hukum," katanya. Meski TPM dan perwakilan keluarga tidak diijinkan menyebarang, buah tangan bagi ketiga terpidana tetap dikirimkan oleh petugas menuju lapas Nusakambangan. Informasi dari perwakilan keluarga yang akan menjenguk, sejumlah buah tangan yang dikirimkan di antaranya emping melinjo, kerupuk gadung, kurma, sarung, serta roti kering. "Semua ini cukup untuk Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra. Ini pesan dari ibunda Amrozi," kata keponakan Amrozi yang ikut berkunjung, Sumarno.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008