Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Jayapura melalui satuan reskrim sudah memeriksa sipir atau petugas LP Doyo terkait kaburnya enam narapidana, Sabtu dini hari (28/12) sekitar pukul 01.00 WIT.
Memang sudah tujuh petugas sipir yang dimintai keterangan terkait kaburnya narapidana kasus narkoba, kata Kapolres Jayapura AKBP Viktor Mackbon di Jayapura, Sabtu.
Dikatakannya, selain memeriksa petugas LP Narkoba Doyo juga ditempatkan satu regu anggota Polres Jayapura. Anggota yang ditempatkan di LP Doyo nantinya membantu sipir dalam mengamankan lapas, kata Mackbon seraya mengatakan, napi yang kabur diharapkan segera menyerahkan diri karena bila tidak akan ditangkap.
"Cepat atau lambat mereka akan ditangkap dan bila melawan akan ditindak tegas," kata mantan Kapolres Mimika itu.
Baca juga: Enam narapidana narkoba kabur dari LP Doyo
Kepala LP Narkoba Doyo Basuki Wijoyo secara terpisah mengatakan, enam napi yang kabur itu tiga diantaranya berkebangsaan Papua Nugini (PNG) dan baru menjalani hukuman sekitar satu tahun lebih.
"Masa hukuman yang dijatuhkan kepada mereka 5-7 tahun," kata Basuki seraya menambahkan, sebetulnya ada tujuh napi yang kabur namun seorang napi tidak berhasil kabur karena tali yang digunakan putus.
“Dari pengakuan napi yang tidak berhasil melarikan diri, terungkap gergaji yang digunakan didapat dari warga yang melempar dari luar LP,” aku Basuki seraya menambahkan, pihaknya memastikan tidak ada sipir penjara atau petugas yang terlibat.
Diakuinya, dari enam napi yang kabur, dua diantaranya residivis kasus narkoba yakni Bryan Apo (PNG) dan Boy Ataha alias Otto Inggiruhi, mereka menghuni blok Nuri lantai dasar kamar 2 dengan jumlah penghuni di blok itu seluruhnya 17 orang.
Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Jayapura dan nama napi yang kabur yaitu Aholiab Basna, Bryan Apo (PNG), Hendrik Kawara (PNG), Nora Nawipa, Jhon Thomas (PNG), Boy Ataha alias Oto Inggiruhi, kata Basuki.
Baca juga: Kronologis enam napi kabur dari Lapas Doyo
Baca juga: 31 napi Lapas Doyo kabur, dua di antaranya telah diamankan
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019