Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, Senin, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aulia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar. KPK juga menetapkan tiga mentan Deputi Gubernur BI yang lain, Maman H. Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin sebagai tersangka. Aulia Pohan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Aulia datang dengan menggunakan mobil dinas dan didampingi sejumlah orang. Maman H. Soemantri juga berada di dalam mobil itu. Sesaat setelah mobil berhenti di depan Gedung KPK, sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak pagi langsung mengerubungi. Meski demikian, Aulia tidak mengeluarkan sepatah katapun. Dengan pengawalan sejumlah orang dan petugas KPK, Aulia langsung melangkah memasuki gedung KPK, tanpa menjawab pertanyaan wartawan. Langkah Aulia kadang terseok-seok akibat desakan para wartawan. Tidak berselang lama, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin tiba di gedung KPK dengan menggunakan mobil lain. Mereka berdua juga tidak memberikan komentar sedikitpun kepada para wartawan. (*)
Copyright © ANTARA 2008