Langkah lain yang akan ditempuh jika Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dengan upah per jam diterapkan, maka KSPI akan mengajukan untuk uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi serentak di seluruh Indonesia dalam rangka menanggapi Omnibus Law pada 16 Januari 2020.

"Langkah gerakannya berarti aksi 16 Januari 2020. Hampir 100 ribu buruh seluruh Indonesia akan aksi di 20 provinsi, dan lebih dari 200 kabupaten/kota. Sedangkan pusatnya di nasional adalah di DPR sekitar 20 ribu sampai 30 ribu orang, karena mereka mulai membahas ini, dan di pertengahan Januari kita akan aksi ," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Sabtu

Dia mengatakan langkah lain yang akan ditempuh jika Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dengan upah per jam diterapkan, maka KSPI akan mengajukan untuk uji materi di Mahkamah Konstitusi.

KSPI menolak Omnibus Law yang secara langsung merevisi Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terutama soal wacana perubahan sistem upah menjadi per jam.

KSPI mengkhawatirkan skema upah kerja per jam akan menghilangkan upah minimum, dan dapat menyebabkan buruh menerima upah bulanan di bawah nilai upah minimum (UMP).

Menurut KSPI, prinsip upah minimum adalah jaringan pengamanan agar buruh tidak miskin sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) dan UU No. 13 tahun 2003.

"Jika diterapkan, pengusaha bisa seenaknya secara sepihak menentukan jumlah jam bekerja buruh," katanya.

Baca juga: KSPI khawatirkan upah minimum hilang jika diterapkan upah per jam

Baca juga: KSPI khawatirkan dampak "omnibus law" terhadap buruh

Sebelumnya diberitakan pemerintah masih membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Presiden Joko Widodo menargetkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah bisa disampaikan kepada DPR pertengahan Januari 2020.

Dalam rancangan Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja sedang dipersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Setelah rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam pembahasan mengenai cipta lapangan pekerjaan, sedang dipersiapkan skema baru untuk di bidang ketenagakerjaan terkait dengan “unemployment benefit”.

“‘Unemployment benefit’ itu adalah fasilitas bagi mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market,” kata Airlangga.

Beberapa yang akan diberikan di antaranya upah lanjutan 6 bulan, pelatihan, "job placement" atau penempatan kerja kembali.

Baca juga: LSM ingin pembahasan Omnibus Law lebih transparan

Baca juga: Skema upah per jam jangan rugikan pekerja, kata peneliti LIPI

Baca juga: Presiden Jokowi ingin draf Omnibus Law dibuka ke publik

Baca juga: Omnibus Law mungkinkan ada upah lanjutan bagi korban PHK

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019