"Saya menyatakan banding. Memori banding sudah disampaikan penasihat hukum saya ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Darmili, di Aceh Besar, Jumat.
Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Bupati Simeulue, Aceh, Darmili mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang memvonisnya dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
"Saya menyatakan banding. Memori banding sudah disampaikan penasihat hukum saya ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Darmili, di Aceh Besar, Jumat.
Mantan Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2012-2017 itu mengaku difitnah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).
Menurut Darmili, jaksa penuntut umum dalam persidangan tidak bisa membuktikan dakwaannya, sehingga kerugian negara yang dituduhkan kepadanya berubah-ubah.
"Saya dizalimi. Kerugian negara yang dituduhkan kepada saya tidak diaudit lembaga resmi negara, tetapi dihitung sendiri oleh jaksa penuntut umum," kata Darmili.
Baca juga: Mantan Bupati Simeulue dituntut lima tahun penjara
Kerugian negara, menurutnya, juga berubah-ubah. Semula, kerugian negara sebanyak Rp8 miliar. Kemudian, ketika tuntutan menjadi 3 miliar. Saat putusan majelis hakim, menjadi Rp595 juta, kata Darmili pula.
Selain itu, kata Darmili, tidak ada bukti dirinya melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDKS. Seperti keterangan Direktur PDKS Yazid yang menerangkan penggunaan uang Rp150 juta untuk penimbunan tanah.
"Saya tidak pernah menyuruh Yazid menimbun tanah saya, apalagi menggunakan uang PDKS. Yang ada, saya meminta yang bersangkutan membuang material bekas runtuhan bangunan akibat gempa ke tanah tersebut," kata Darmili.
Darmili menyebutkan masih banyak fakta di persidangan lainnya yang tidak terbukti, seperti keterangan Ali Uhar, Direktur PDKS juga menerangkan tidak pernah mentransfer uang ke rekening Abdussalam, sopir dirinya.
"Saya ada meminjam uang pribadi Ali Uhar dan uang transfer ke rekening saya dengan jumlah mencapai Rp70 juta. Uang itu sudah saya bayar dan ada buktinya," kata Darmili lagi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis mantan Bupati Simeulue Darmili dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyebutkan terdakwa Darmili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue.
Baca juga: Mantan Bupati Simeulue divonis empat tahun enam bulan penjara
Majelis hakim menyebutkan terdakwa Darmili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp595 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar sebulan setelah putusan memiliki hukuman tetap, maka harta benda terdakwa yang disita akan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana satu tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Darmili lima tahun penjara, denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp3 miliar lebih.
Terkait dengan uang pengganti, majelis hakim tidak sepakat dengan jaksa penuntut umum. Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, uang yang diterima terdakwa dari Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue hanya Rp595 juta.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019