Denpasar (ANTARA News) - Satu tim eksekutor, dua orang di antaranya adalah jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Bali, dilaporkan sudah tiba di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, terkait akan dieksekusinya terpidana Bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan. Dua jaksa senior yang tergabung dalam tim itu adalah IB Wiswantanu SH dan Edi Artawijaya SH, demikian informasi dari petugas di Kejaksaan Tinggi Bali yang dihubungidi Denpasar, Minggu. Meski tim eksekutor dari kejaksaan telah berada di lokasi, namun petugas itu mengaku belum mengetahui kapan eksekusi mati Amrozi dan kawan-kawan dilaksanakan. Humas Kejaksaan Tinggi Bali, IG Agung Endrawan SH, yang dihubungi terpisah mengaku belum mendapat kejelasan tentang hal tersebut, termasuk ihwal keberangkatan dua jaksa senior ke Nusakambangan, Jateng. "Saya belum mendapat kejelasan dari pimpinan tentang hal itu," katanya menambahkan. Endrawan juga mengatakan sampai saat ini belum tahu kapan eksekusi dilakukan karena hal itu adalah kewenangan Kejaksaan Agung. Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39) yang masing-masing telah terbukti sebagai pelaku pemboman di Bali pada 2002, diganjar hukuman mati. Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003. Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusa Kambangan menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi hingga permohonan Peninjauan Kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati. Kendati demikian, pada Pebruari 2008, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap dua, namun di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (TPM selaku kuasa hukum ketiga terpidana, menyatakan mencabut permohonan PK tersebut. Terakhir, ketiga terpidana mati kembali mengajukan PK tahap tiga, namun Mahkamah Agung menolaknya. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka, bahkan beberapa di antaranya cacat seumur hidup. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008