Jakarta (ANTARA) - Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan masih dilanjutkan terhadap kedua tersangka penyiraman Novel Baswedan sehingga belum ada informasi lebih lanjut mengenai motif para pelaku.
"Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pendampingan hukum dari divisi hukum dari Mabes Polri dan kemudian ini pemeriksaan awal sehingga saat ini belum kita sampaikan dan dalam pemeriksaan.
Masih dalam pemeriksaan nanti baru disampaikan," kata Argo dalam konferensi pers pengungkapan tersangka penyiraman penyidik KPK itu.
Selain melakukan interogasi terhadap motif pelaku, Argo menyampaikan penyidik juga masih mendalami pangkat kedua tersangka yang berstatus anggota Polri aktif itu.
RB dan RM ditangkap oleh tim teknis Bareskrim Polri dan Kakor Brimob di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat siang (27/12) tadi dan diberikan pendampingan dari divisi hukum Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membenarkan informasi bahwa pelaku penyerangan Novel Baswedan menyerahkan diri.
"Sudah tahu saya. Ada dua orang," ucap Mahfud.
Mahfud tidak menyampaikan banyak tanggapan atas penyerahan diri penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain kata, "Bagus".
Baca juga: Lemkapi apresiasi Polri ungkap pelaku teror Novel Baswedan
Baca juga: Tersangka teror Novel Baswedan peroleh pendampingan hukum dari Polri
Baca juga: IPW apresiasi terduga pelaku teror terhadap Novel serahkan diri
Presiden RI Joko Widodo memberikan waktu kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang baru saja dilantik untuk menyelesaikan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan hingga Desember 2019.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Lalu pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu 3 bulan kepada Tito untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun hingga kini, "dalang" maupun pelaku dalam kasus tersebut belum terungkap.
Pewarta: Livia Kristianti dan Fianda Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019