Serang (ANTARA News) - Menjelang pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang dijadwalkan awal November ini, keluarga Imam Samudera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara salah seorang terpidana mati kasus Bom Bali I Imam Samudera dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Agus Setiawan di Serang, Banten, Sabtu malam mengatakan permohonan PK dari keluarga Imam Samudera untuk keempat kalinya ini karena tiga pengajuan PK sebelumnya dari TPM dan pihak terpidana tidak ditanggapi MA. "Selama ini kami belum menerima salinan putusan PK yang diajukan. Oleh karena itu, kami kembali mengajukan PK yang disampaikan pihak keluarga Imam Samudera," katanya. Menurut Agus, PK yang diajukan keluarga Imam Samudera sudah ditandatangani adik Imam Samudera, Lulu Jamaludin. Ia mengatakan, selain pengajuan PK dari keluarga dan sekaligus meminta salinan putusan penolakan PK sebelumnya, TPM juga menyampaikan surat konfirmasi terkait rencana pelaksanaan hukuman mati terhadap tiga terpidana kasus Bom Bali I yang akan dilakukan awal November ini. Ia mengatakan pengajuan PK tersebut rencananya akan disampaikan ke MA pada Senin (3/11) nanti melalui Pengadilan Negeri Denpasar. Berkaitan dengan rencana eksekusi yang dijadwalkan dilaksanakan pada awal November ini, TPM juga menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk ikut mendampingi kliennya dalam pelaksanaan hukuman mati tersebut. "Kami sudah menyampaikan pemohonan itu, tapi sampai sekarang belum ada jawaban," katanya. Sementara itu, adik Imam Samudera, Lulu Jamaludin mengatakan dirinya sudah menandatangani pengajuan PK dari pihak keluarga pada Sabtu (1/11) siang, dan akan segera disampaikan sendiri ke PN Denpasar. Sedangkan berkaitan dengan rencana pelaksanaan eksekusi, kata dia pihak keluarga sampai sekarang belum menerima pemberitahuan apapun dari kejaksaan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008