Kesalahan teknis tentu kami tidak bisa menghukum karena kami konsisten dengan konstitusi yang menjaminJakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim yang melakukan kesalahan teknis tidak dapat dihukum, menanggapi pernyataan Komisi Yudiasial tentang MA hanya menindaklanjuti 10 dari ratusan rekomendasi sanksi terhadap hakim.
Ketua MA Muhammad Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Jumat mengatakan rekomendasi sanksi dari Komisi Yudisial yang tidak dilaksanakan MA terkait teknis yudisial dan independensi hakim yang dilindungi konstitusi.
"Kesalahan teknis tentu kami tidak bisa menghukum karena kami konsisten dengan konstitusi yang menjamin," ujar Hatta Ali.
Baca juga: Ketua MA sebut kekurangan tenaga hakim
Menurut dia, sepanjang pelanggaran terhadap kode etik, MA menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KY.
Menurut data Badan Pengawasan, ucap Hatta Ali, sepanjang 2019, terdapat 41 rekomendasi penjatuhan sanksi dari KY, 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti, 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena teknis yudisial, 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan dan 6 rekomendasi tidak ditindaklanjuti karena hakim sudah dijatuhi sanksi oleh MA atas kasus yang sama.
Di luar rekomendasi sanksi dari KY, selama 2019, MA menjatuhkan sanksi disiplin kepada 179 hakim dan aparatur keadilan.
Sebanyak 69 orang mendapat hukuman disiplin berat, 29 hukuman sedang dan 81 orang mendapat hukuman ringan.
Baca juga: MA tekan jumlah sisa perkara jadi 255
"Jumlah tertinggi, yakni 85 orang hakim, 1 hakim ad hoc, 20 panitera pengganti dan 19 staf. Sementara masih hakim tertinggi, selalu tertinggi karena jabatan hakim sangat sensitif," kata dia.
MA disebutnya konsisten melaksanakan peraturan bersama dengan KY Nomor 02 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
"Kalau sama-sama berpegang pada itu maka tidak ada saling menuding antar-dua lembaga," ucap Hatta Ali.
Baca juga: MA hanya tindaklanjuti 10 rekomendasi sanksi ratusan hakim
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019